Zonasi Kampanye Akan Segera Ditetapkan

Share Article

Sebagai upaya menertibkan pemasangan alat peraga kampanye luar ruangan
yang menggunakan fasilitas umum, tiap daerah akan memilki zonasi
kampanye yang harus ditaati bersama. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni
Kamil Malik, Senin (23/9), mengatakan saat ini KPU provinsi, kabupaten/kota bersama
pemerintah daerah sedang mengkoordinasikan zonasi kampanye ini.

Tiap daerah memiliki karakter yang mungkin bisa berbeda-beda teknik
zonasinya. Husni mencontohkan, zona kampanye bisa diletakkan pada
jalan raya atau sepanjang jalan raya.

Atau pada fasilitas lapangan terbuka misalnya lapangan sepak bola.
"Atau satu kawasan hamparan seperti persawahan atau perkebunan. Ini
semua tergantung bagaimana izin dari Pemda setempat," kata Husni.

Untuk itu, diharapkan KPU kabupaten/kota segera mengkoordinasikan di
mana yang memungkinkan untuk dijadikan zona kampanye. Husni hanya
menekankan, tiap daerah perlu menghitung kembali apakah lokasi yang
digunakan untuk zona kampanye bersama itu mampu mengakomodasi ratusan
spanduk nantinya.

Husni memastikan, pelarangan pemasangan alat peraga kampanye hanya
untuk area publik. Untuk wilayah privat atau pribadi, tak dilarang
dalam zonasi ini.

“Zonasi itu misalnya di area jalan raya dan sepadan jalan dengan batas
parit selokan. Kalau udah masuk pekarangan atau kantor perumahan atau
lahan kosong, itu wilayah pribadi, yang bisa mengatur pemiliknya,”
kata Husni.

Untuk bahan kampanye dalam ruangan, tak ada batasan, misalnya
penggunaan selebaran atau leaflet. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU
No 1/2013 Pasal 16 tentang metode kampanye dengan penyebaran bahan
kampanye pemilu kepada umum. :Jangan ada aturan baru melarang para
calon legislatif memproduksi bahan kampanye dalam ruangan,” kata
Husni.

Kampanye di dunia online seperti di media sosial, kata Husni, jelas
tidak dilarang. Ketentuan itu ada dalam Peraturan KPU No 1/2013 Pasal
20 huruf i, tentang kampanye pemilu dalam bentuk kegiatan lain, dengan
menggunakan layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti Facebook,
Twitter, e-mail, website, dan bentuk lainnya. (AMR)

Leave a Reply