Uji Publik untuk Menyaring Kualitas Calon

Share Article

Komisi Pemilihan Umum untuk pertama kalinya menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas berbagai hal terkait Pemilihan lUmum Kepala Daerah 2015. Salah satu yang mengemuka adalah masalah uji publik yang merupakan ide baru dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pertemuan digelar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/11). Dari KPU, langsung dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan dari Kemendagri dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Husni mengatakan, dalam menafsirkan Perppu, pihaknya harus berkoordinasi dengan pembuat Perppu yaitu pemerintah yang diwakili Kemendagri. Keterangan pihak Kemendagri diharapkan bisa melengkapi detail yang belum tercantum dalam Perppu.

“Pertemuan ini baru pembahasan awal, setelah ini akan ditindaklanjuti lagi dengan pembahasan lebih teknis lagi,” kata Husni. Semua masukan dari pemerintah nantinya akan bermanfaat untuk menyusun rancangan Peraturan KPU.

“PKPU ini kita diskusikan multi pihak tidak hanya pihak intenal KPU tetapi juga eksternal KPU, kemudian draft PKPU nanti akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR sebelum ditetapkan dalam PKPU,” kata Husni.

Djohermansyah Djohan mengatakan, ada beberapa hal yang dikonsultasikan oleh KPU. Misalnya terkait uji publik, terutama bagaimana uji publik itu dilaksanakan.

Saya jelaskan lah mengenai uji publik itu menurut pembuatan aturannya,” kata Djohermansuah. Salah satu tujuan digelar uji publik untuk bakal calon adalah untuk menyaring kualitas calon yang nanti akan berlaga di Pilkada.

“Maksudnya untuk menghindari oligarki, mencegah politik kekerabatan jangan sampai berkembang terus, maka dilakukanlah penyempurnaan yaitu dengan cara uji publik,” kata Djohermansyah. Uji publik akhirnya menjadi salah satu syarat dalam pencalonan Pilkada.

“Cukup dengan cara melampirkan surat keterangan bahwa orang itu sudah dibuka seluruh rekam jejaknya kepada publik,” kata Djohermansyah. Dengan adanya uji publik, partai bisa mempertimbangkan untuk memilih calon yang rekam jejaknya bagus.

Soal anggaran juga mengemuka dalam konsultasi yang baru pertama digelar terkait Pilkada serentak 2015. Misalnya, ada dana yang baru dan harus difasilitasi KPU. “Seperti dana kampanye dulu kan tidak ada, sekarang ditanggung oleh negara. Bagaimana dana-dana itu disediakan,” kata Djohermansyah.

Pilkada serentak 2015 mengamanatkan ditanggung oleh APBD tiap daerah, baru nanti pada Pilkada serentak tahun berikutnya akan ditanggung APBN. Kemendagri telah memberitahu para kepada kepala daerah untuk menganggarkan Pilkada 2015 dalam Pilkada 2015.

KPU juga menginstruksikan kepada jajarannya di daerah untuk mengajukan usulan dana kepada Pemda. “Karena yang menghitung kan KPU, kebutuhan-kebutuhan dananya apa saja, itu akan disiapkan penganggarannya diajukan kepada Pemda,” kata Djohermansyah.

Komisioner KPU, Hadar N Gumay, mengatakan, pihaknya sudah dikejar waktu untuk segera menuntaskan PKPU. Namun, diakuinya, ada masalah baru yaitu soal terbelahnya pimpinan DPR. KPU sendiri berharap agar konflik internal DPR tak akan mempengaruhi konsultasi PKPU ke DPR.

“Dengan asumsi peran DPR harus berjalan penuh, ya konflik di DPR ini bisa mengganggu. Soalnya kami kan ada pasal konsultasi, yang mengharuskan konsultasi ke DPR,” kata Hadar. Sebelum Januari 2015, sebaiknya PKPU sudah selesai sehingga Januari sudah bisa dimulai tahapan Pilkada.

Ditanya bagaimana jika nantinya tak bisa konsultasi ke DPR terkait penyusunan PKPU, Hadar mengatakan hal itu berkaitan dengan kualitas dan legitimasi dukungan. “Jika konsultasi mulus, paling tidak dukungan dari pemangku kepentingan yaitu peserta Pilkada sendiri, sudah didapat,” kata Hadar. (AMR)

Leave a Reply