Uji Publik dalam Pilkada Tantangan KPU

Share Article

Uji publik, sebuah tahapan yang baru dikenal dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 nanti, belum diatur detail dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan untuk menjabarkannya dalam Peraturan KPU (PKPU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi di Jakarta, Senin (10/11), mengatakan, sistem baru ini memiliki tujuan mampu menyaring kualitas bakal calon kepala daerah, sebelum seseorang maju menjadi calon kepala daerah. Karena itu, akan menjadi tantangan berat bagi KPU untuk membuat PKPU yang ideal terkait uji publik.

Perppu hanya menjelaskan apa itu uji publik, namun tak menjabarkan bagaimana melaksanakannya. “Ini tantangan bagi KPU untuk menuangkannya dalam PKPU, bagaimana uji publik bisa jadi sarana pendidikan politik, bisa menggali maksimal bakal calon, bisa diakses secara mudah masyarakat, dan terbuka untuk umum,” kata Titi.

Konsep uji publik ini benar-benar bergantung pada KPU dalam menurunkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan KPU. Hal itu terjadi karena di Peraturan Pemeringah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak mengatur secara detail.

Dalam Perppu, uji publik tidak menjawab peran publik. Karena itu, KPU harus bisa membuat peraturan teknis yang benar-benar bisa menjadikan uji publik sebagai ajang publik dalam menilai kompetensi seorang bakal calon.

Mengingat uji publik dalam Perppu hanya disebutkan ditangani oleh lima orang, yaitu dua orang dari tokoh masyarakat, dua orang dari akademisi, dan satu orang dari KPU, maka riskan juga jika tak ada yang mengawal orang-orang yang akan menjadi anggota dewan uji publik. Jangan sampai, uji publik hanya dikuasai elit panitia lokal yang ditunjuk KPU.

“Uji publik ini bisa hanya seperti debat kandidat. Secara metodologi tak akan mampu menguak visi misi dan rekam jejak seseorang. Kalau tak bisa menetapkan standar yang baik, bisa bermasalah,” kata Titi.

Komisoner KPU, Hadar N Gumay, mengatakan, soal uji publik ini memang masih menjadi bahasan KPU dengan berbagai pihak. “Masih ada persoalan teknis bagaimana uji publik itu digelar, kami masih berkoordinasi dengan para pihak,” kata Hadar.

Belum memiliki PKPU
Hingga kini, belum ada satu PKPU pun yang sudah dihasilkan KPU. Kekhawatiran KPU kini adalah terkait pendanaan Pilkada yang belum sepenuhnya bisa dipastikan. Di sisilain, KPU daerah kesulitan mengajukan anggaran karena belum ada standar nasional, mengingat belum ada PKPU yang jadi acuan.

KPU berharap Pemda yang akan menggelar Pilkada benar-benar menganggarkannya dalam APBD. Untuk detail mata anggaran, memang KPU daerah lah yang memahaminya, baru kemudian dari KPU daerah diusulkan kepada Pemda setempat.

“Dalam menghitung anggaran memang harus disesuaikan, karena ada hal-hal baru, bagaimana patokannya, misal soal honor, soal uji publik juga,” kata Hadar. Namun, persoalannya juga kembali lagi pada KPU.

Timbul persoalan karena hingga kini belum ada standar teknis, misal berapa standar honor panitia uji publik. “Hal-hal seperti ini yang mengakibatkan KPU daerah belum bisa membuat proposal baru secara penuh karena PKPU nya saja belum ada,” kata Hadar.

Karena itu, proposal yang sudah diajukan KPU daerah kepada Pemda biasanya mengacu pada proposal dengan sistem Pilkada yang lama. “Yang sudah siap itu proposal model lama, itu yang harus disesuaikan, tapi PKPU yang baru belum ada,” kata Hadar.

Dalam Perppu disebutkan, pendanaan Pilkada 2015 masih ditanggung APBD tiap daerah. “Kami dengar ada daerah yang sudah menarik (mambatalkan) dana Pilkada karena waktu itu sempat isunya Pilkada tidak langsung,” kata Hadar.

Karena berbagai persoalan tersebut, kemungkinan waktu pemungutan suara Pilkada 2015 molor. “Mungkin tak bisa September, bisa jadi ke November. Sulit kalau September karena tahapan sekarang lebih panjang,” kata Hadar.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nasrullah, mengatakan, masing-masing daerah wajib memastikan anggaran tersedia untuk Pilkada 2015. “Anggarannya harus dipastikan diketok, kalau enggak diketok enggak ada Pilkada,” kata Nasrullah.

Kepada daerah, Nasrullah berpesan agar memastikan kebutuhan KPU, Bawaslu, dan pihak lain misalnya Kepolisian , agar masuk dalam anggaran. “Memang perlu supervisi dan koordinasi dengan daerah untuk memastikan masing-masing daerah siapkan anggaran,” kata Nasrullah.

KPU diharapkan menginstruksikan kepada jajarannya di daerah yang akan melangsungkan pilkada 2015 untuk berkoordinasi dengan pemda. KPU harus mengusulkan kepada pemda terkait alokasi anggaran yang sudah disesuaikan dengan sistem baru untuk menyelenggarakan pilkada serentak. (AMR)

Leave a Reply