Trik Korupsi Grup Permai: Dari Menyuap Panitia Hingga Mengunci Vendor

Share Article

Sidang perkara korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas

Negeri Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada

Kamis (14/3), mengungkap fakta baru terkait cara bekerjanya mafia

proyek.

Berbagai praktik tak sedap diungkapkan. Mulai dari pemberian uang

support atau commitment fee, menekan perusahaan lain untuk mundur

dengan memberi uang mundur, mengikutkan banyak perusahaan sekaligus

untuk ikut lelang, hingga sandiwara berantem dengan sesama grup

perusahaan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pangeran Napitupulu menghadirkan

terdakwa Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ, saat itu pejabat

pembuat komitmen, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ, saat itu

ketua panitia pengadaan. Saksi yang dihadirkan adalah mantan staf

pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar, mantan Direktur Pemasaran Grup

Permai Mindo Rosa Manulang, dan mantan Wakil Direktur Keuangan

Yulianis.

Saksi Gerhana Sianipar mengaku, dirinya bersama staf lainnya yaitu

Melia Rike, ditugaskan Rosa untuk menangani proyek pengadaan

laboratorium UNJ. Ia mengaku pernah datang ke UNJ menemui Tri Mulyono,

namun dirinya membantah telah memerintahkan atau ikut memberikan

beberapa kali uang suap ke beberapa nama di UNJ.

Padahal, kata Pangeran Napitupulu, sebelumnya Melia Rike bersaksi,

pernah diperintahkan Gerhana membawa uang Rp 400 juta pada Februari

2010. "Melia itu sejak 2009 sudah kenal dengan orang-orang UNJ, sudah

senior dan mandiri bisa mengajukan kas, saya tidak memerintahkan,

hanya mengetahui dan disetujui Bu Rosa," kata Gerhana.

Namun, ia mengaku tahu ada pengajuan kas Rp 400 juta. Uang itu

merupakan pembayaran fee komitmen kepada panitia untuk proyek yang

telah terlaksana pada tahun 2009. Tujuannya agar panitia masih

mempercayai Grup Permai untuk menjalankan proyek 2010.

"Di kantor sudah ada sistem, bahwa panitia bisa mengajukan anggara

untuk panitia maksimal tiga persen dari keuntungan," kata Gerhana.

"Saudara tahu Rp 400 juta dibagikan ke siapa?" tanya Napitupulu yang

dijawab untuk panitia. "Waduh mulai berbelit belit ini. Jadi tidak

tahu kalau diberikan untuk Tri Mulyono dan kawan-kawan?" tanya

Napitupulu yang dijawab Gerhana tidak.

Gerhana akhirnya mengiyakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut

diberikan pada panitia yaitu Tri Mulyono, Suryadi, dan Dedi Purwana.

Pengajuan kas itu biasanya karena panitia yang minta atau orang

lapangan yang membutuhkan.

Dari pengajuan kas, juga terlihat ada nama Fakhruddin dan juga Rektor

UNJ waktu itu. "Melia Rike ajukan kas untuk laptop. Saya

menyetujuinya. Laptop itu untuk Pak Rektor UNJ," kata Gerhana. Dari

kesaksian Mindo Rosa Manulang, terungkap harga laptop tersebut Rp 20

juta.

Mengunci Vendor

Saksi Mindo Rosa Manulang, memaparkan trik lain Grup Permai dalam

mendapatkan proyek-proyek di pemerintahkan. Menurut Rosa, salah satu

kunci keberhasilannya adalah pada upaya mengunci vendor agar tak bisa

memberikan rekomendasi untuk perusahaan lain.

"Barangnya saja yang dikunci. Kita tak perlu dekatin panitia

sebenarnya. Kita tekan vendor penyedia barang untuk beri dukungan,"

kata Rosa.

Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan

mengajukan 5-7 perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur

sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan

lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua.

Saya dengar tidak hanya kami saja yang begitu, orang lain juga begitu

katanya," kata Rosa.

Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan

diselesaikan grup permai dengan diberi "uang mundur". Salah satu

perusahaan yang dianggap membuat masalah dan disuruh mundur serta

diberi uang Rp 10 juta adalah CV Sinar Sakti.

Walau sudah mengunci vendor, Grup Permai masih tetap perlu untuk

mengamankan panitia dengan memberikan uang support atau commitment fee

yang besarnya 2-3 persen dari keuntungan. Total keuntungan yang

ditetapkan setiap proyek adalah 35-37 persen dari nilai kontrak.

Diancam Nazaruddin

Dalam sidang juga terungkap, saksi Gerhana Sianipar selama ini mengaku

ditekan oleh M Nazaruddin, pemilik Grup Permai yang pernah menjadi

mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, agar memberi kesaksian sesuai

keinginan Nazaruddin. Karena itu, kini Gerhana meminta perlindungan

kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Katanya saudara dibawa LPSK? Apa ada yang ancam-ancam?" tanya hakim

Napitupulu. "Iya Pak, ada ancaman dari dari grup Pak Nazaruddin.

Sebelum-sebelumnya saya diatur-atur kesaksiannya oleh Pak Nazar, jika

kesaksiannya berbeda akan dipermasalahkan," kata Gerhana.

"Siapa yang ngomong seperti itu?" tanya Napitupulu. "Yang ngomong

langsung Pak Nazar. Waktu itu dia di LP Cipinang, saya diminta

berkunjung ke sana," kata Gerhana.

"Memang dia benar-benar bos ya kok bisa perintah seperti itu?" tanya

Napitupulu yang diiyakan Gerhana. "Aduh, di sidang dia juga sombong.

Dikatakan Rp 17 miliar itu kecil, tapi ternyata dia yang atur juga,"

celetuk Napitupulu.

Dalam sidang tersebut, Gerhana juga memberi pengakuan terkait hubungan

proyek di UNJ dengan Angelina Sondakh. Ia mengaku, pernah dikenalkan

oleh Nazaruddin kepada anggota DPR yang juga anggota Badan Anggaran

yaitu Angelina Sondakh.

Perkenalan di hotel Sultan dengan beberapa staf Grup Permai yang

hadir. "Tujuan perkenalan itu agar bisa ajukan anggaran ke beliau

(Angelina Sondakh), untuk bisa atur proyek," kata Gerhana.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi UNJ ini merupakan salah

satu dari proyek 16 universitas dalam rangkaian kasus yang erat

kaitannya dengan perkara penggiringan anggaran oleh Angelina Sondakh.

Penggiringan anggaran setiap proyek universitas ini diduga sudah

dilakukan sejak masih dalam pembahasan anggaran.

(AMR)

Leave a Reply