Terkait Investigasi BPLHD, Ombudsman Terima Inspektorat Kota Tangerang Selatan

Share Article

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menerima kedatangan Tim Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Senin (2/9). Kedatangan mereka adalah untuk meminta data temuan investigasi Ombudsman RI terkait praktik pungutan liar di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Inspektur Pembantu Wilayah III Kota Tangerang Selatan, Dani Bina Satria, menyatakan, kedatangannya ke Kantor Ombudsman RI atas perintah walikota untuk menindaklanjuti temuan investigasi. Bersama empat rekannya, Dani meminta data hasil investigasi.

Pertemuan yang berlangsung selama kurang dari dua jam tersebut mengerucut pada satu simpulan bahwa inspektorat akan membenahi sistem di Kantor BPLHD wilayahnya. Dani menjanjikan, perbaikan tersebut tidak akan berlangsung sampai enam bulan sebagaimana yang disarankan Ombudsman RI.

“Dalam kurun waktu seminggu atau dua minggu juga akan tuntas,” ungkap Dani.

Pada kesempatan itu, Dani juga sangat menyambut baik bilamana Tim Ombudsman RI menginvestigasi kembali Kantor BPLHD Kota Tangerang Selatan sewaktu-waktu. Dia pun menjanjikan akan menindak oknum pelaku pungli dan berusaha membersihkan seluruh kantor pemerintah di Kota Tangerang Selatan dari praktik pungli.

Menanggapi kedatangan Tim Inspektorat, Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, menegaskan, laporan lengkap sudah dikirimkan kepada sembilan walikota/bupati pada 23 Agustus 2013. Laporan tersebut diharapkan dapat dibaca secara seksama oleh walikota sebelum hasil investigasi disampaikan kepada masyarakat.

“Kami senantiasa memberikan waktu agar instansi bisa membaca lebih dulu,” ucap Budi.

Dalam hal ini, Budi juga mengapresiasi kedatangan tim inspektorat dalam dua hal. Pertama responsivitas tim dalam menanggapi temuan investigasi dan Kedua, upaya mendorong perbaikan pelayanan publik di pemerintah Kota Tangerang Selatan. (*)

Leave a Reply