Terdakwa: Uang Rp 1 M Untuk Fathanah Adalah Sumbangan Ke PKS

Share Article


Jakarta, Endonesia.com

Sidang pada Rabu malam (29/5/2013) ternyata langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Sidang perkara dugaan suap impor daging dengan terdakwa Arya Abdi Effendy, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, dan Juard Effendi, Direktur Human Resources Development dan General Affair PT Indoguna, itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Di persidangan, Arya mengaku uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Fathanah adalah uang murni sumbangan untuk partai PKS. “Saya tahunya dia anggota partai PKS,” kata Arya.

Permintaan Rp 1 miliar disampaikan Fathanah dalam pertemuan di restoran Angus Steak, Jakarta, 28 Januari 2013 malam hari. Arya mengaku terkesima dengan cara bicara Fathanah karena sangat meyakinkan.

Saya ketemu dia, ngakunya sebagai Ahmad, di Angus Steak bersama Ibu saya (Maria Elisabeth Liman). Langsung akrab padahal baru kena. Dia minta sumbangan Rp 1 miliar. Saya terkesima dengan cara bicara dia, sangat meyakinkan,” kata Arya.

Arya menirukan ucapan Fathanah, “Tolong ini saya, kasian,” dengan menggunakan Bahasa Makassar. Fathanah dan Elisabeth adalah sama-sama dari Makassar.

Fathanah mengatakan minta sumbangan untuk perjalanan di daerah-daerah, NTT dan Papua, dan untuk seminar-seminar. “Saya sempat berfikir, tidak langsung menjawab iya. Saya tendang kaki Ibu saya tapi dia asyik main BlackBerry. Ibu saya bilang, ‘Ya udah You urus saja deh’,” kata Arya.

Saya tanya, You butuh berapa. Dia bilang, kalau bisa bantu Rp 1 miliar saya akan senang sekali. Saya bilang ya nanti saya bantu. Dia kemudian bilang, nanti kalau ada penambahan kuota impor daging sapi akan kami prioritaskan. Saya sih senang-senang saja dia ngomong begitu,” papar Arya dalam sidang yang diketuai Hakim Purwono Edi Susanto.

Keesokan harinya, Arya telepon kolega bisnisnya yang juga Direktur PT Berkat Mandiri, Rudy Susanto. Ia menginformasikan bahwa ada partai yang meminta sumbangan dan Arya akan memberi uang Rp 500 juta dari permintaan Rp 1 miliar. Rudy pun mengatakan akan menyumbang Rp 500 juta juga.

Arya membantah kalau pemberian uang itu agar pengurusan penambahan kuota daging impor dari PT Indoguna. Arya menyebut Fathanah dengan Ustadz Kecil dan menyebut Luthfi dengan Ustadz Besar.

Jaksa Roem mempertanyakan keterangan Arya terkait perbedaan BAP penyelidikan dengan BAP penyidikan yang berbeda. Dalam BAP penyelidikan, Arya mengakui bahwa ada pemberian uang ke Ustadz Besar lewat Ustadz Kecil.

“Ibu katakan kita akan dibantu Luthfi, akan dibantu terkait impor daging,” betitu jaksa Roem membacakan BAP penyelidikan. Namun, di BAP penyidikan, keterangan tentang uang Rp 1 miliar untuk perjalanan Ustadz Luthfi sudah berubah menjadi untuk seminar dan perjalanan ke Papua dan Nusa Tenggara.

“Apa karena ada arahan dari seseorang agar keterangannya disamakan dengan keterangan Ahmad Fathanah?” tanya Roem yang dijawab tidak oleh Arya.

Jaksa menduga, keterangan yang disamakan ini terkait dengan BAP penyelidikan milik Fathanah yang dicuri Fathanah kemudian diserahkan ke Rozi. Selanjutnya, BAP penyelidikan yang harusnya tak boleh beredar itu ditemukan di kantor Indoguna dan di rumah Arya. Arya mengakuinya bahwa ada BAP penyelidikan itu di rumahnya namun ia tak pernah membacanya karena ia sudah ditahan.

Dalam sidang sebelumnya, konsultan hukum Fathanah, Achmad Rozi yang menjadi saksi, memang mengakui dia menerima berkas BAP penyelidikan itu dari Fathanah. Namun Rozi tak tahu jika itu BAP penyelidikan. “Saya hanya membaca global, tidak membaca judul dan detailnya,” kata Rozi.

Waktu bertemu Fathanah yang ditahan KPK, Fathanah langsung memeluknya sambil menangis. Rozi hanya fokus menenangkan Fathanah dan tak sempat fokus pada BAP penyelidikan. Rozi mengaku tak tahu menahu mengapa berkas BAP Penyelidikan itu sampai di kantor Indoguna dan di rumah Arya.

Namun, Rozi mengaku berkoordinasi dengan penasehat hukum Luthfi untuk saling berbagi dokumen. (AMR)

Leave a Reply