Terdakwa Bioremediasi Chevron Menolak Diperiksa

Share Article

Terdakwa kasus dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific

Indonesia, Herlan bin Ompo, untuk kedua kalinya menolak diperiksa

sebagai terdakwa. Hal itu dia lakukan sebagai protes kepada majelis

halim yang dianggapnya tidak memberi kesempatan pada dirinya untuk

menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.

Herlan adalah Direktur PT Sumigita Jaya, perusahaan yang menjalankan

pekerjaan teknis bioremediasi Chevron. Aksi protes Herlan didukung

para penasehat hukumnya yang diketuai Hotma Sitompoel, tak satupun

anggota penasehat hukum hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Para penasehat hukum memilih walk out, seperti yang pernah dilakukan

pada Jumat pekan lalu. Ketika itu Herlan sudah menyampaikan protes dan

mogok tidak mau diperiksa sehingga hakim menunda pemeriksaan terdakwa

hari ini.

Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih menanyakan apakah

penasehat hukum masih walk out dan tak mau menghadiri sidang? Herlan

menjawab, sepanjang dirinya tak diberi waktu yang cukup untuk

menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, dirinya dan para

penasehat hukum tak akan mau mengikuti sidang ini.

"Saya menuntut perlakuan yang sama, jaksa diberi waktu sampai 4 bulan

sementara saya hanya seminggu," kata Herlan. Ia menyebut majelis hakim

tidak adil dan dirinya tetap tidak mau diperiksa.

Namun keberatan terdakwa diabaikan dan sidang tetap digelar. Jaksa

dipersilakan majelis hakim untuk maju ke depan untuk menunjukkan

barang bukti.

Hingga berita ini dibuat, Herlan tetap menolak menjalani sidang walau

hadir di depan majelis hakim. Herlan menolak melihat barang bukti dan

tetap tak mau bicara terkait pemeriksaan dirinya.

Sidang dijaga aparat kepolisian dan majelis hakim sempat memerintahkan

petugas kepolisian mengusir pengunjung sidang yang berteriak agar

Herlan tetap menolak diperiksa. (AMR)

Leave a Reply