Terdakwa kasus dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific
Indonesia, Herlan bin Ompo, untuk kedua kalinya menolak diperiksa
sebagai terdakwa. Hal itu dia lakukan sebagai protes kepada majelis
halim yang dianggapnya tidak memberi kesempatan pada dirinya untuk
menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Herlan adalah Direktur PT Sumigita Jaya, perusahaan yang menjalankan
pekerjaan teknis bioremediasi Chevron. Aksi protes Herlan didukung
para penasehat hukumnya yang diketuai Hotma Sitompoel, tak satupun
anggota penasehat hukum hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Para penasehat hukum memilih walk out, seperti yang pernah dilakukan
pada Jumat pekan lalu. Ketika itu Herlan sudah menyampaikan protes dan
mogok tidak mau diperiksa sehingga hakim menunda pemeriksaan terdakwa
hari ini.
Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih menanyakan apakah
penasehat hukum masih walk out dan tak mau menghadiri sidang? Herlan
menjawab, sepanjang dirinya tak diberi waktu yang cukup untuk
menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan, dirinya dan para
penasehat hukum tak akan mau mengikuti sidang ini.
"Saya menuntut perlakuan yang sama, jaksa diberi waktu sampai 4 bulan
sementara saya hanya seminggu," kata Herlan. Ia menyebut majelis hakim
tidak adil dan dirinya tetap tidak mau diperiksa.
Namun keberatan terdakwa diabaikan dan sidang tetap digelar. Jaksa
dipersilakan majelis hakim untuk maju ke depan untuk menunjukkan
barang bukti.
Hingga berita ini dibuat, Herlan tetap menolak menjalani sidang walau
hadir di depan majelis hakim. Herlan menolak melihat barang bukti dan
tetap tak mau bicara terkait pemeriksaan dirinya.
Sidang dijaga aparat kepolisian dan majelis hakim sempat memerintahkan
petugas kepolisian mengusir pengunjung sidang yang berteriak agar
Herlan tetap menolak diperiksa. (AMR)