![]() |
Djoko Susilo. Foto: Flickr |
Jakarta, Endonesia.com
AKBP Teddy Rusmawan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi, Selasa (28/5), mengaku diperintah atasannya, Irjen (Pol) Djoko Susilo untuk memenangkan perusahaan milik Budi Susanto. Teddy adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersaksi melawan terdakwa Djoko Susilo.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Teddy mengaku pernah diperintah terdakwa Djoko untuk memenangkan perusahaan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto. “Siap, saya diperintah (Djoko Susilo),” kata Teddy.
Teddy juga mengakui bahwa dia menyetujui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diajukan Budi Santoso sesuai arahan Djoko Susilo. Berkali-kali Teddy mengatakan, bawahan tak bisa membantah atasan, termasuk jika itu melanggar peraturan.
Penasehat hukum terdakwa, Hotma Sitompoel, mempertanyakan apa saja yang diperintahkan terdakwa pada dirinya. ” Semua ini atas perintah terdakwa. Sebagai Ketua Panitia, apa saja yang diperintahkan? Apa kasus ini sampai dibawa ke pengadilan karena akibat perintah terdakwa?” tanya Hotma.
“Perintah pemenangnya iya, tapi kasus ini terjadi karena wanprestasi. Wanprestasi bukan perintah terdakwa,” kata Teddy.
Jaksa penuntut umum Abdul Kemas Roni juga menanyakan, mengapa saksi mau meloloskan PT CMMA sebagai pemenang padahal perusahaan tersebut hanya perusahaan pembuat tutup botol. “Kita ini produk lama, produk AKABRI. Bawahan tak bisa bantah atasan. Perintah beliau yang melanggar pidana saja dilaksanakan, Sumpah palsu bisa dilakukan,” kata Teddy. (ays)