ENDONESIA.com – Mulai Minggu 17 Januari 2021, telah berlaku biaya tarif tol baru untuk jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) dan Jakarta – Cikampek II (Japek II) Elevated.
Dikutip dari Jasa Marga, dipastikan mulai Minggu, 17 Januari 2021, Pukul 00.00 WIB, Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated resmi diberlakukan.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa 2021 Keberangkatan dari Jakarta, Disertai Peta Rute
Pemberlakuan Tarif Integrasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada tanggal 22 Oktober 2020
Sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi. Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
Pengoperasian terintregasi dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.
Simak tarif tol terintegrasi terbaru di bawah ini untuk Tol Japek dan Japek II Elevated.

