Tarif Terintegrasi Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta Cikampek II Elevated 2021

Share Article
Tarif terintegtasi tol Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Cikampek II Elevate, tarif terjauh Rp 20.000.

ENDONESIA.com – Sederhananya, tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) jarak terjauh akibat adanya jalan tol layang atau jalan tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Elevated, naik dari semula Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Jangan sewot dulu, mari simak penjelasan Jasamarga kenapa jadi Rp 20.000.

Kata integrasi digunakan PT Jasamarga di sini karena memang pentarifan ini menggabungkan dua jalan tol tersebut, tol layang dan tol bawah yang selama ini kita kenal. Jadi, dua jalan tol ini sudah disatukan sistem pembayarannya gak perlu repot-repot bayar bayar dua kali.

Jika dioperasikan terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500.

Kalau pakai cara lama, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp 47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 mencapai Rp 62.500.

Dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini menjadi satu tarif, dengan mengikuti pembagian 4 wilayah pentarifan. Jadi tarif terjauh hanya Rp 20.000. Tarif baru ini rencananya diberlakukan mulai pertengahan Desember 2020.

Jasamarga membagi sistem pentarifan menjadi empat wilayah yakni:

  1. Jakarta IC-Pondok Gede (Wilayah 1)
  2. Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2)
  3. Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3)
  4. Jakarta IC-Cikampek (Wilayah 4).

Rincian tarif jalan tol tarif terintegrasi Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta – Cikampel II Elevated untuk jarak terjauh:

  1. Golongan I: Rp 20.000 semula Rp 15.000
  2. Golongan II: Rp 30.000 semula Rp 22.500
  3. Golongan III: Rp 30.000 semula Rp 22.500
  4. Golongan IV: 40.000 semula Rp 30.000
  5. Golongan V: Rp 40.000 semula Rp 30.000
Daftar Rincian Tarif Tol Terintegrasi untuk Tol Japek dan Japek II Elevated

Berikut ini penjelasan Jasamarga melalui Instagram:

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1524/KPTS/M/2020, dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated secara terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga:
Ada Lagu Selamat Ulang Tahun di Jalan Tol Ngawi-Kertosono-Kediri, Beneran Bukan Mistis
Singing Road atau Jalan Bernada, Inovasi Jalan Tol Bernyanyi dari Jasamarga
23 Desember 2020, Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi 3A Ruas Simpang Yasmin – Simpang Semplak Beroperasi Fungsional
Tarif Tol Ruas Gempol Pandaan 2021

Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,

Tujuannya agar bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.

Mengenai skema pentarifan dari keseluruhan wilayah, pemberlakuan tarif terintegrasi pada dua ruas tol ini berdampak pada 3 dari total 4 wilayah pentarifan. Dapat dilihat, di Wilayah 3 tidak terdapat perubahan tarif, namun ada perubahan wilayah untuk Karawang Timur.

Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas.

Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp 47.500. Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 mencapai Rp62.500.

Dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini menjadi satu tarif, dengan mengikuti pembagian 4 wilayah pentarifan.

Leave a Reply