ENDONESIA.com – Per 17 Januari 2021, beberapa ruas jalan tol mengalami kenaikan harga atau tarif. Pihak otoritas jalan tol menyebutnya sebagai penyesuaian harga.
Melalui IG Jasamarga, disampaikan besaran tarif baru Ruas Jalan Tol Padaleunyi sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 17 Januari 2021, Pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif baru Ruas Jalan Tol Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi, sehingga Ruas Jalan Tol Padaleunyi memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif di Ruas Jalan Tol Padaleunyi. Untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula 26.000 menjadi 23.500 atau turun sebesar 10%, dan tarif Gol III tetap atau tidak ada kenaikan.
Pastikan kecukupan saldo uang elektronik kamu miliki cukup. Baca Cara Cek Saldo E-Money E-Toll untuk Semua Jenis Kartu dari Ponsel dan Cara Topup Isi Saldo E-Money E-Toll Tapcash Brizzi dari Hape atau Ponsel.
Berikut ini Tarif Jalan Tol Padaleunyi Berlaku Mulai 17 Januari 2021





