ENDONESIA.com – Tarif baru diterapkan di sejumlah ruas jalan tol serentak mulai 17 Januari 2021. Penyesuaian tarif ini kebanyakan membuat tarif jalan tol mengalami kenaikan.
Dikutip dari IG Jasamarga, Ruas Jalan Tol Cipularang mengalami penyesuaian harga sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai tanggal 17 Januari 2021, Pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif baru Ruas Jalan Tol Cipularang masih menyesuaikan dengan besaran inflasi, sehingga Ruas Jalan Tol Cipularang memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.
Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif di Ruas Jalan Tol Cipularang, penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula 79.500 menjadi 71.500, dan Golongan V yang semula 119.000 menjadi 103.500 atau turun sebesar 13%.
Pastikan kecukupan saldo uang elektronik kamu, baca Cara Cek Saldo E-Money E-Toll untuk Semua Jenis Kartu dari Ponsel dan Cara Topup Isi Saldo E-Money E-Toll Tapcash Brizzi dari Hape atau Ponsel,
