Tahun 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Jadi Rp 35.000

Share Article
Iuran BPJS Kesehatan.

ENDONESIA.com – Tahun 2021, pemerintah mengurangi subsidi untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas III. Dampaknya, iuran yang dibayarkan oleh warga naik.

Semula, warga membayar Rp 25.500, setelah ada perubahan tersebut harus membayar Rp 35.000.

Dari sisi besaran total iuran memang tak ada kenaikan. Total iuran tetap Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III. Pihak BPJS menekankan, subsidinya yang dikurangi, bukan naik iuranya. Pengurangan subsidi ini di kalangan masyarakat menganggap seolah-olah iuran BPJS Kesehatan Kelas III naik.

Baca juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes I BPJS Kesehatan Tanpa Pergi ke Kantor BPJS?

Dalam siaran persnya, BPJS Kesehatan menekankan, Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3.

Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS. Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Desember lalu.

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP Kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Baca juga: Lowongan BPJS Kesehatan Deadline 5 Januari 2021, Buruan….

Untuk Kelas I dan Kelas II, tak ada perubahan iuran. Kelas I tetap harus membayar Rp 150.000 per orang, dan Kelas II tetap harus membayar Rp 150.000 per orang.

Leave a Reply