Sudahkah Anda Terdaftar di DPT Pilkada? Cek di DPT Online

Share Article

Komisi Pemilihan Umum telah meluncurkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merupakan daftar para pemilih yang akan ikut memilih dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 nanti. Bagi yang belum terdaftar, diharapkan segera memberitahukan petugas setempat untuk memastikan namanya ada di dalam DPT.

Untuk mengecek apakah nama kita ada di dalam DPT atau tidak, caranya cukup mudah. Selain mendatangi kantor kelurahan, juga bisa dilakukan dengan mengecek laman DPT daring (online) yang disebut Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) di http://data.kpu.go.id/dpt2015.php. Syaratnya hanya satu, yaitu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang ada di KTP Anda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 yang telah masuk dalam database online sebanyak 96.869.739 pemilih (per 12 Oktober 2015), Selasa (13/10).

Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki yang berjumlah 48.466.877, dan 48.402.861 pemilih perempuan. Data tersebut didapatkan dari sebaran pemilih di 300 kabupaten/kota, 3.591 kecamatan, 43.962 desa dan 237.790 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay.

“Data tersebut adalah data DPT yang tersebar di 300 kabupaten/kota, 3591 kecamatan, 43.962 desa, 237.790 TPS,” terang Hadar dalam konferensi pers di Media Center KPU RI.

Data pemilih online tersebut berbeda dengan data pemilih yang ditetapkan melalui berita acara penetapan DPT oleh KPU di daerah (KPUD). Perbedaan itu karena ada sebagian daerah yang kesulitan mengunggah DPT secara online.

“Untuk daerah yang kesulitan mengelola dan menyusun dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), kami meminta KPU di daerah untuk mengumpulkan berita acara dari DPT yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Dari 308 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, KPU baru mendapatkan 295 berita acara penetapan DPT dari KPUD. Tiga belas KPUD yang hingga hari ini (13/10) pukul 10.00 WIB belum menyerahkan berita acara/mengunggah antara lain:

Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) (Baru melanjutkan tahapan pilkada akibat calon tunggal);
Kota Batam, Kabupaten Mandailing Natal, dan Kota Mataram (Belum menetapkan DPT karena rekomendasi Panwaslu);
Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan (Sudah menetapkan DPT tetapi belum mengunggah data melalui Sidalih).

Gambaran DPT dari jumlah berita acara yang diterima KPU sebanyak 96.165.966, yang terdiri dari 48.134.104 pemilih laki-laki, dan 48.031.862 pemilih perempuan.

Sesuai tahapan pilkada, DPT tersebut akan diumumkan oleh KPUD sejak tanggal 12 Oktober hingga 9 Desember 2015 mendatang. “Pengumuman ini memang kami sediakan untuk para pemilih mengecek sebelum atau pada saat pemungutan suara,” kata Hadar.

Profil DPT

Dalam kesempatan tersebut, Hadar juga mengumumkan profil pemilih yang terdiri dari pemilih pemula dan pemilih disabilitas.

Untuk pemilih yang akan pertama kali menggunakan hak pilihnya (pemilih pemula), KPU mengumumkan jumlahnya sebanyak 1.964.073 pemilih. Yang terdiri dari 986.860 pemilih laki-laki, dan 977.213 pemilih perempuan.

Pemilih pemula tersebut didapat KPU dari tanggal dan tahun lahir pemilih yang paska Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 lalu telah berusia 17 tahun, dan yang akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pilkada 9 Desember mendatang.

“Jadi pemilih ini adalah yang menjadi 17 tahun setelah hari pemungutan suara Pilpres yang lalu, sampai mereka yang akan mencapai 17 tahun pada tanggal 9 Desember 2015 nanti,” ujar Hadar.

Terkait pemilih disabilitas, secara total, KPU dapat mendata sebanyak 124.367. Hadar menjelaskan data tersebut adalah data yang sampai saat ini mampu dipetakan oleh KPU. Ia meyakini pemilih disabilitas masih banyak yang belum terdata.

“Yang berhasil kami catat dalam DPT secara total ada 124.367. Suatu angka yang saya yakini masih jauh lebih kecil dari penyandang disabilitas ada di dalam masyarakat kita, tetapi inilah yang baru berhasil kami dapatkan,” paparnya.

Dengan diumumkannya DPT online tersebut, Hadar berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. DPT online Pilkada 2015 dapat dilihat melalui http://data.kpu.go.id/dpt2015.php

“Sejak kemarin tanggal 12 sampai tanggal 9 desember, DPT itu terpasang, jadi mohon mengecek,” tutur Hadar.

Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, KPU masih memberikan peluang kepada pemilih tersebut didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1). Pendaftaran tersebut dilakukan di kantor desa/kelurahan pada tanggal 13 – 20 Oktober 2015.

Untuk mendaftarkan diri, pemilih harus menunjukkan identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS). (END)

Leave a Reply