Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2), memvonis
terdakwa Herly Isdiharsono, mantan Koordinator Pelaksana PPn
Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, dengan pidana
penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.
Di hari yang sama, Direktur PT Mutiara Virgo, Jhonny Basuki, penyiap
Herly, juga divonis dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100
juta subsider kurungan tiga bulan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko mengungkapkan,
Jhonny Basuki terbukti menyuap Herly Isdiharsono sebesar Rp 6,63
miliar melalui perantara Hendro Tirtajaya. Hendro memberi uang kepada
Herly karena Herly adalah tim pemeriksa pajak Mutiara Virgo tahun
2003-2004 yang berjasa dalam mengurus pajak kurang bayar PT Mutiara
Virgo, dari seharusnya membayar Rp 128,6 miliar menjadi hanya Rp
3,067 miliar.
Menurut Sujatmiko, Herly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 2
Undang-Undang No 31 Tahun Undang-Undang Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan kesatu lebih
subsider. Herly juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana
pencucian uang sesuai Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana seperti dalam
dakwaan kedua.
"Hal yang memberatkan terdakwa Herly Isdiharsono adalah tidak berterus
terang, tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang
digalakkan pemerintah, dan melakukan dua tindak pidana korupsi
sekaligus," kata Sujatmiko. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum
pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis hakim unuk Herly tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
yaitu pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan
enam bulan. Hakim meyakini, Herly juga mencuci uang hasil korupsi
dengan menggunakannya sebagai modal usaha pendirian showroom mobil PT
Mitra Modern Mobilindo. Usaha showroom itu dikerjakan bersama Dhana
Widyatmika yang telah divonis pidana penjara tujuh tahun.
"Modal pembuatan showroom mobil PT Mitra Modern Mobilindo adalah fee
dari pengurusan pajak PT Mutiara Virgo sebesar Rp 2 miliar yang
diterima Herly Isdiharsono," papar Sujatmiko. Selain showroom, uang
hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli rumah. Dengan perbuatan
tersebut, Herly dianggap telah berusaha menyembunyikan dan menyimpan
harta yang dilakukan dalam beberapa waktu dan dengan berbagai cara.
Dalam amar putusan majelis hakim juga diungkapkan, tim pemeriksa pajak
PT Mutiara Virgo yang anggotanya Herly Isdiharsono, ternyata tak
pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Mutiara Virgo. Tim juga tak
pernah ke lapangan untuk memeriksa kebenaran data Mutiara Virgo.
Majelis hakim mengatakan, Helry bersekongkol dengan Hendra yang
dianggapnya menjadi konsultan pajak Mutiara Virgo, padahal Hendro
bukanlah pihak yang menjadi konsultan pajak Mutiara Virgo. Perbuatan
Herly merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan
peraturan yang ada demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi.
Mendengar vonis hakim, Herly mengatakan pikir-pikir dulu. Jaksa
penuntut umum, Aryawan, juga pikir-pikir dulu.
Sementara, Jhonny Basuki selaku Direktur Mutiara Virgo yang menyuap
Herly dinyatakan terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni
Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis Johnny yang juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko
tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut
pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan
enam bulan.
Pada Juli 2005 sampai Oktober 2007, Johnny bersama-sama dengan
Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya mengajukan restitusi Pajak
Pertambahan Nilai (PPn) PT MV ke KPP Palmerah. Di sana, mereka bertemu
Herly. Johnny dan Hendro melakukan pembicaraan dengan Herly soal
bagaimana cara mengurangi pajak PT Mutiara Virgo. PT Mutiara Virgo
bergerak di bidang pengeboran minyak, dan menyewakan alat pengeboran
dari COSL asal China.
Atas pengajuan restitusi PT MV itu, kepala KPP Palmerah membentuk tim
kajian gabungan pemeriksa PPn dan Pajak Penghasilan (PPH). Mereka
memeriksa pajak PT MV secara menyeluruh (all taxes). Penyelia tim
adalah Anggun Aprianto, Ketua Tim Pemeriksa Sarah Lalo, dan Anggota
Tim Pemeriksa Farid Agus Mubarok dan Herly Isdiharsono. Hanya saja,
ternyata tim ini tidak bekerja sebagaimana mestinya karena hanya
menerima data dari Hendro.
Baik kubu Jhonny maupun kubu jaksa penuntut umum Erli Maramba masih
pikir-pikir terhadap vonis tersebut. (AMR)