Suap Pajak, Herly Isdiharsono Divonis 6 Tahun

Share Article

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2), memvonis

terdakwa Herly Isdiharsono, mantan Koordinator Pelaksana PPn

Perdagangan Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta, dengan pidana

penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Di hari yang sama, Direktur PT Mutiara Virgo, Jhonny Basuki, penyiap

Herly, juga divonis dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100

juta subsider kurungan tiga bulan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko mengungkapkan,

Jhonny Basuki terbukti menyuap Herly Isdiharsono sebesar Rp 6,63

miliar melalui perantara Hendro Tirtajaya. Hendro memberi uang kepada

Herly karena Herly adalah tim pemeriksa pajak Mutiara Virgo tahun

2003-2004 yang berjasa dalam mengurus pajak kurang bayar PT Mutiara

Virgo, dari seharusnya membayar Rp 128,6 miliar menjadi hanya Rp

3,067 miliar.

Menurut Sujatmiko, Herly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 2

Undang-Undang No 31 Tahun Undang-Undang Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana seperti dalam dakwaan kesatu lebih

subsider. Herly juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana

pencucian uang sesuai Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak

Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana seperti dalam

dakwaan kedua.

"Hal yang memberatkan terdakwa Herly Isdiharsono adalah tidak berterus

terang, tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang

digalakkan pemerintah, dan melakukan dua tindak pidana korupsi

sekaligus," kata Sujatmiko. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum

pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis hakim unuk Herly tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa

yaitu pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan

enam bulan. Hakim meyakini, Herly juga mencuci uang hasil korupsi

dengan menggunakannya sebagai modal usaha pendirian showroom mobil PT

Mitra Modern Mobilindo. Usaha showroom itu dikerjakan bersama Dhana

Widyatmika yang telah divonis pidana penjara tujuh tahun.

"Modal pembuatan showroom mobil PT Mitra Modern Mobilindo adalah fee

dari pengurusan pajak PT Mutiara Virgo sebesar Rp 2 miliar yang

diterima Herly Isdiharsono," papar Sujatmiko. Selain showroom, uang

hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli rumah. Dengan perbuatan

tersebut, Herly dianggap telah berusaha menyembunyikan dan menyimpan

harta yang dilakukan dalam beberapa waktu dan dengan berbagai cara.

Dalam amar putusan majelis hakim juga diungkapkan, tim pemeriksa pajak

PT Mutiara Virgo yang anggotanya Herly Isdiharsono, ternyata tak

pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Mutiara Virgo. Tim juga tak

pernah ke lapangan untuk memeriksa kebenaran data Mutiara Virgo.

Majelis hakim mengatakan, Helry bersekongkol dengan Hendra yang

dianggapnya menjadi konsultan pajak Mutiara Virgo, padahal Hendro

bukanlah pihak yang menjadi konsultan pajak Mutiara Virgo. Perbuatan

Herly merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan

peraturan yang ada demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau

korporasi.

Mendengar vonis hakim, Herly mengatakan pikir-pikir dulu. Jaksa

penuntut umum, Aryawan, juga pikir-pikir dulu.

Sementara, Jhonny Basuki selaku Direktur Mutiara Virgo yang menyuap

Herly dinyatakan terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni

Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis Johnny yang juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Sujatmiko

tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut

pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan

enam bulan.

Pada Juli 2005 sampai Oktober 2007, Johnny bersama-sama dengan

Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya mengajukan restitusi Pajak

Pertambahan Nilai (PPn) PT MV ke KPP Palmerah. Di sana, mereka bertemu

Herly. Johnny dan Hendro melakukan pembicaraan dengan Herly soal

bagaimana cara mengurangi pajak PT Mutiara Virgo. PT Mutiara Virgo

bergerak di bidang pengeboran minyak, dan menyewakan alat pengeboran

dari COSL asal China.

Atas pengajuan restitusi PT MV itu, kepala KPP Palmerah membentuk tim

kajian gabungan pemeriksa PPn dan Pajak Penghasilan (PPH). Mereka

memeriksa pajak PT MV secara menyeluruh (all taxes). Penyelia tim

adalah Anggun Aprianto, Ketua Tim Pemeriksa Sarah Lalo, dan Anggota

Tim Pemeriksa Farid Agus Mubarok dan Herly Isdiharsono. Hanya saja,

ternyata tim ini tidak bekerja sebagaimana mestinya karena hanya

menerima data dari Hendro.

Baik kubu Jhonny maupun kubu jaksa penuntut umum Erli Maramba masih

pikir-pikir terhadap vonis tersebut. (AMR)

Leave a Reply