Suap Master Steel: Penyuap Penyidik Pajak Mulai Diadili

Share Article

Pemilik yang juga Direktur Keangan PT The Master Steel Diah Seomedi mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, atas dugaan menyuap penyidik pajak. Dua stafnya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan, juga diseret dalam perkara yang sama karena mereka membantu membawakan uang suap.

Uang suap telah diantarkan ke dua orang Penyidik pegawai Negeri Sipil Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, sebesar 600.000 dollar Singapura. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/7), Diah didakwa bersama-sama dengan Effendi Komala dan Teddy Muliawan telah menyuap Eko dan Dian dengan tujuan untuk mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel Manufactory.

Effendi adalah Manajer Akuntansi PT Master Steel dan Teddy adalah staf akunting PT The Master Steel. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin, dalam surat dakwaannya mengungkapkan, kasus ini bermula dari usaha Master Steel untuk menutupi transaksi senilai Rp 1,003 trilian yang diakui sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.

“Sebenarnya transaksi itu merupakan penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan. Sehingga diduga PT Master Steel sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak pada 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayarkan kepada negara,” papar Burhanudin.

Pada Juni sampai Juli 2011, Diah menyadari kesalahan itu dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah dibayarkan, Tim Bukti Permulaan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Kepala Kantor Wilajah DJP Jakarta Timur, Hario Damar.

Namun, pada Desember 2012 ada penggantian Tim Bukti Permulaan yang salah satunya masuk nama Dian dan Eko. Tim yang diketuai Dian kemudian meminta keterangan PT Master Steel terkait transaksi Rp 1,003 triliun.

Tetapi perusahaan itu tak bersedia memberikan klarifikasi sehingga Kanwil Pajak Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 April 2013 dengan tersangka Diah, Istanto Burhan (Direktur Utama PT Master Steel) dan Ngadiman. Maka, pada 25 April 2013, Diah berusaha melobi DIan dan Eko agar menghentikan penyidikan tersebut.

Diah menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp 40 miliar dan Diah meminta Effendy mengatur cara penyerahan uang itu. Akhir 2013, Diah mengatakan pada 7 Mei 2013 akan memberikan uang Rp 10 miliar kepada Eko, sebagai bagian dari komitmen Rp 40 miliar.

Tanggal 6 Mei 2013, Diah memanggil Effendi dan menyerahkan uang 300 ribu dollar Singapura untuk diberikan kepada Eko dan Dian. Maka, ketiga orang tersebut merancang transaksi dengan rapi dengan lokasi yang dipilih di area parkiran Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Skenarionya, pada 7 Mei 2013, Effendi meminjam kunci mobil milik Eko yang selanjutnya Effendi akan meletakkan uang di mobik sehingga pada saat penyerahan uang antara Effendi dengan Eko tidak bertemu secara langsung. “Atas kesepakatan tersebut lalu Eko menyerahkan kunci mobil Honda City milik Dian kepada Effendi dan diberitahu mengenai posisi mobil yang diparkir di Terminal 2 Bandara Soeta,” papar jaksa Burhanuddin.

Pada soreny Effendi membawa bungkusan uang ke Terminal 2 Soeta menuju tempat parkir mobil Honda City dan meletakkan uang 300.000 dollar Singapura di bawah kolong jok sopir. Effendi kemudian menyerahkan kunci ke Eko yang sudah menunggu di sekitar parkiran.

Eko kemudian menemui Dian untuk serahkan kunci mobik, baru kemudian mereka berdua masuk ke dalam mobil Honda City. Dian langsung ambil uang di bawah jok sopir yang kemudian dihitung oleh Eko berjumlah 300.000 dollar Singapura.

Setelah menerima “uang muka” tersebut, Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak tersangka Diah Soemedi tanggal 7 Mei 2013 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta namun dibuat tidak lengkap. “Tujuannya supaya berkas perkara dikembalikan jaksa sehingga nantinya perkara dapat diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan,” papar jaksa Burhanuddin.

Pemberian uang kedua senilai 300 dollar Singapura dilakukan pada 15 Mei 2013 dengan modus yang kurang lebih sama. Namun, kali ini dilakukan di Terminal 3 Bandara Soeta. Eko dan Dian mengubah skenario, dengan meminta Effendi meletakkan uang di mobol Avanza yang diparkir di area parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Kunci mobil dan STNK diberikan kepada Effendi sambil menunjukkan posisi parkir mobil. Effendi memberikan kunci Avanza beserta amplop berisi 300.000 dollar Singapura kepada Teddy dengan perintah agar diserahkan kepada Eko dan Dian dengan cara meletakkan di bawah karpet di bagian kaki kuris sopir.

“Jam 09.00, Teddy mengendarai motor menuju Bandara Soeta dan langsung menuju parkiran mobil Avanza, lalu meletakkan uang sesuai dengan petunjuk Effendi. Kemudian Teddy temui Eko dan serahkan kunci Avanza di toilet Terminal 3 Bandara Soeta. Tidak lama kemudian Teddy, Eko, dan Dian ditangkap petugas KPK,” papar jaksa Burhanuddin.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancamannya minilam pidana penjara satu tahun dan maksimal lima tahun. (AMR)

Leave a Reply