Sidang perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium
komputer madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian
Agama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
Kamis (25/4). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,
mengagendakan pemeriksaan para terdakwa yaitu Zulkarnaen Djabar dan
putranya, Dendy Prasetya.
Zulkarnaen adalah anggota DPR RI dari Komisi VIII yang juga anggota
Badan Anggaran. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diketuai Kemas Abdul Roni banyak memutar rekaman penyadapan
percakapan melalui telepon yang melibatkan para terdakwa.
Dalam rekaman percakapan semakin mengindikasikan peran Zulkarnaen yang
memiliki pengaruh sebagai anggota Banggar. Rekaman percakapan pada 1
Agustus 2011 antara Zulkarnaen dengan Fahd el Fouz, perantara proyek,
mengungkapkan adanya ancaman Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar
DPR yang akan membintangi anggaran pendidikan 20 persen dari
Kementerian Keuangan. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan
memblokir dana tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai.
Ancaman membintangi anggaran tersebut karena ada perselisihan pendapat
antara Kemenkeu dengan Banggar. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah
maksimal anggaran yang bisa disediakan anggaran pendidikan, sedangkan
Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya
bisa lebih dari 20 persen.
"Undang-Undang mengamanatkan 20 persen itu minimal bukan maksimal,
saya bilang nanti anggaran akan kami bintangi, kita warning," begitu
kata Zulkarnaen kepada Fahd. Kepada jaksa, Zulkarnaen mengakui suara
percakapan tersebut adalah dirinya dan Fahd.
Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan
pengurusan proyek yang diajukan Fahd di Kemenag. Dari Kemenkeu,
Kemenag mendapat dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan
bagi dana nonpendidikan. Dari total itu, Rp 50 miliar adalah dana
penggandaan Al-Quran.
"Di Kemenkeu ini kan banyak pejabat baru, sok-sokan. Saya sudah
telepon Pak Syam, dia bilang ancam saja Pak Zul. Akan kami bintangi
dana 20 persen dari anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"
papar Zulkarnaen kepada Fahd.
Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan
Sekjen Kemenag. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul mengancam
Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan untuk meningkatkan dana
pendidikan di Kemenag yang sudah lama timpang dibanding pendidikan
umum.
"Kemudian ada kalimat, dihantamnya menkeu, kan luar biasa saya bantai,
apa maksudnya?" tanya jaksa Roni. Zulkarnaen menjelaskan, hal itu
terkait perdebatan antara DPR dengan Kemenkeu.
"Maksudnya mereka (Kemenag) juga ingin berjuang untuk anggaran sektor
pendidikan agama, karena itu Pak Syam bilang ancam saja Pak Zul,"
papar Zulkarnaen. Kejengkelan kepada Kemenkeu itu dilatarbelakangi
timpangnya anggaran pendidikan agama dengan pendidikan umum.
Dalam rekaman percakapan yang disadarp KPK tersebut, terungkap juga
Zulkarnaen berpesan pada Fahd agar memberitahu teman-temannya di GEMA
MKGR. "Kasih tahu kawan-kawan, Pak Zul itu luar biasa memperjuangkan,"
kata Zulkarnaen kepada Fahd yang dijawab Fahd, "OK…OK…"
"Itu kan kalimat spontan supaya Fahd itu beri tahu soal beginilah kami
berjuang, sampaikan ke kawan-kawan," begitu Zulkarnaen menjelaskan
rekaman tersebut.
Hingga pukul 21.45, sidang masih berlangsung. (Amir Sodikin)