Sidang Zulkarnaen Djabar: Banggar Ancam Blokir Anggaran Pendidikan 20 Persen

Share Article

Sidang perkara korupsi penggandaan Al-Quran dan pengadaan laboratorium

komputer madrasah tsanawiyah yang bersumber dari dana Kementerian

Agama kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Kamis (25/4). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

mengagendakan pemeriksaan para terdakwa yaitu Zulkarnaen Djabar dan

putranya, Dendy Prasetya.

Zulkarnaen adalah anggota DPR RI dari Komisi VIII yang juga anggota

Badan Anggaran. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi

yang diketuai Kemas Abdul Roni banyak memutar rekaman penyadapan

percakapan melalui telepon yang melibatkan para terdakwa.

Dalam rekaman percakapan semakin mengindikasikan peran Zulkarnaen yang

memiliki pengaruh sebagai anggota Banggar. Rekaman percakapan pada 1

Agustus 2011 antara Zulkarnaen dengan Fahd el Fouz, perantara proyek,

mengungkapkan adanya ancaman Zulkarnaen dan rekan-rekannya di Banggar

DPR yang akan membintangi anggaran pendidikan 20 persen dari

Kementerian Keuangan. Istilah membintangi anggaran berarti DPR akan

memblokir dana tersebut sampai kesepakatan akhir tercapai.

Ancaman membintangi anggaran tersebut karena ada perselisihan pendapat

antara Kemenkeu dengan Banggar. Kemenkeu menganggap 20 persen adalah

maksimal anggaran yang bisa disediakan anggaran pendidikan, sedangkan

Banggar beranggapan 20 persen adalah angka minimal sehingga jumlahnya

bisa lebih dari 20 persen.

"Undang-Undang mengamanatkan 20 persen itu minimal bukan maksimal,

saya bilang nanti anggaran akan kami bintangi, kita warning," begitu

kata Zulkarnaen kepada Fahd. Kepada jaksa, Zulkarnaen mengakui suara

percakapan tersebut adalah dirinya dan Fahd.

Pembatasan 20 persen dana pendidikan diduga akan menyulitkan

pengurusan proyek yang diajukan Fahd di Kemenag. Dari Kemenkeu,

Kemenag mendapat dana optimalisasi Rp 130 miliar namun dialokasikan

bagi dana nonpendidikan. Dari total itu, Rp 50 miliar adalah dana

penggandaan Al-Quran.

"Di Kemenkeu ini kan banyak pejabat baru, sok-sokan. Saya sudah

telepon Pak Syam, dia bilang ancam saja Pak Zul. Akan kami bintangi

dana 20 persen dari anggaran itu, tidak akan jalan itu anggaran,"

papar Zulkarnaen kepada Fahd.

Pak Syam yang dimaksud adalah Syamsuddin, Kepala Biro Perencanaan

Sekjen Kemenag. Zulkarnaen menjelaskan, Syam setuju agar Zul mengancam

Kemenkeu karena Kemenag berkepentingan untuk meningkatkan dana

pendidikan di Kemenag yang sudah lama timpang dibanding pendidikan

umum.

"Kemudian ada kalimat, dihantamnya menkeu, kan luar biasa saya bantai,

apa maksudnya?" tanya jaksa Roni. Zulkarnaen menjelaskan, hal itu

terkait perdebatan antara DPR dengan Kemenkeu.

"Maksudnya mereka (Kemenag) juga ingin berjuang untuk anggaran sektor

pendidikan agama, karena itu Pak Syam bilang ancam saja Pak Zul,"

papar Zulkarnaen. Kejengkelan kepada Kemenkeu itu dilatarbelakangi

timpangnya anggaran pendidikan agama dengan pendidikan umum.

Dalam rekaman percakapan yang disadarp KPK tersebut, terungkap juga

Zulkarnaen berpesan pada Fahd agar memberitahu teman-temannya di GEMA

MKGR. "Kasih tahu kawan-kawan, Pak Zul itu luar biasa memperjuangkan,"

kata Zulkarnaen kepada Fahd yang dijawab Fahd, "OK…OK…"

"Itu kan kalimat spontan supaya Fahd itu beri tahu soal beginilah kami

berjuang, sampaikan ke kawan-kawan," begitu Zulkarnaen menjelaskan

rekaman tersebut.

Hingga pukul 21.45, sidang masih berlangsung. (Amir Sodikin)

Leave a Reply