Sidang Sumpah Palsu, Tak Ada BAP, Terdakwa Mengelak

Share Article

Sidang lanjutan perkara korupsi yang diawali dengan dugaan sumpah

palsu dengan terdakwa Manajer Marketing PT Berca Hardayaperkasa

Michael Surya Gunawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Selasa (26/2). Sidang ini termasuk unik karena

Tipikor Jakarta sangat jarang menyidangkan kasus sumpah palsu.

Terdakwa yang akhirnya juga dijerat kasus korupsi pengembangan sistem

informasi manajemen di Direktorat Jenderal Pajak tersebut mengajukan

nota pembelaan dengan menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan

dinilai cacat hukum karena penetapan sumpah palsu ternyata tak

dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.

Penasehat hukum Michael Surya Gunawan, M Sidik Latuconsina, dalam

pembelaannya mengatakan, kliennya didakwa memberikan kesaksian palsu

dalam sidang perkara korupsi sistem infiormasi manajemen di Dirjen

Pajak dengan terdakwa waktu itu Pulung Sukarno. Namun masalahnya,

prosedur penetapan sumpah palsu tak sesuai dengan ketentuan Pasal 174

KUHAP karena berita acara penetapan sumpah palsu tak pernah dibuat.

Dalam Pasal 174 KUHAP, ada tiga syarat yang harus dilalui untuk

menetapkan sebuah kesaksian adalah palsu dan perlu diproses secara

hukum. Pertama, bila keterangan saksi palsu, hakim ketua harus

memperingatkan saksi sungguh-sungguh agar memberi keterangan yang

benar disertai dengan ancaman pidana. Kedua, bila saksi tetap pada

keterangan, hakim ketua atas permintaah penuntut umum atau terdakwa,

dapat memberi perintah agar saksi ditahan dengan dakwaan sumpah palsu.

Ketiga, panitera harus membuat berita acara pemeriksaan yang mencatat

keterangan saksi adalah palsu dan diserahkan ke penuntut umum untuk

diselesaikan.

"Michael Surya Gunawan menjadi tersangka karena sumpah palsu namun tak

ada berita acara pemeriksaan, oleh karena itu penetapan tersebut tidak

sah. Ketentuan formil tidak dipenuhi, dengan demikian sangkaan sumpah

palsu ke Michael Surya Gunawab tidak sah. Karena penyidikan tidak sah,

maka dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Sidik.

Dakwaan sumpah palsu oleh jaksa penuntut umum disusun pada dakwaan

kedua sesuai Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Untuk dakwaan pertama primer, jaksa menjerat dengan Pasal 2 ayat (1)

juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Sedangkan

dakwaan pertama subsider berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU

Tipikor.

Jaksa menjadikan Michael tersangka setelah dianggap memberikan

keterangan palsu dalam sidang dengan terdakwa Pulung Sukarno (Pejabat

Pembuat Komitmen) dan Bahar (Ketua Panitia Lelang Pengadaan) di

Pengadilan Tipikor Jakarta. Michael mengaku tak bertemu dengan pajak,

padahal pada pemeriksaan para tersangka dalam kasus yang sama, Michael

mengaku bertemu dengan pejabat pajak.

Terkait dakwaan korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menganggap

Michael telah membantu Lim Wendra Halingkar, Direktur PT Berca, dengan

cara melakukan pertemuan dengan Rafianto, Kepala Subdirektorat

Pengembangan Aplikasi Dirjen Pajak untuk membahas bagaimana

memuluskan langkah PT Berca agar memenangkan lelang Paket

Pengembangan Perangkat dan Media Komunikasi Data Dirjen Pajak tahun

2006. Negara dirugikan sebesar Rp 14,9 miliar.

Dalam kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa juga membantah ada

kerugian negara. Menurut Tumbur Simanjuntak, tak ada kerugian negara

karena semua barang sudah diserahkan pada tahun 2006 sesuai dengan

berita acara penyerahan barang. Jika kemudian ada barang yang hilang,

hal tersebut bukan tanggung jawab perusahaan pemenang.

PT Berca telah menyerahkan seluruh barang dengan berita serah terima

segaka tanggal 11 Desember 2006, 100 persen semua barang telah

dipenuhi," kata Tumbur. Karena itu, unsur kerugian negara menurut

Tumbur tak terbukti.

Pledoi penasehat hukum Michael diberi judul panjang yang unik, yaitu

"Gara-gara Kopi Secangkir Michael Surya Gunawan Dijadikan Korban

Pemaksaan Kasus Pidana Guna Mengejar Target Kejaksaan. Kopi secangkir

merujuk pada istilah pertemuan Michael dengan pejabat pajak.

"Gara-gara kopi secangkir, Michael Surya Gunawan dituntut empat tahun

penjara, dendan Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan, dan

diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,3

milar atau jika tidak dipenuhi diganti dengan pidana penjara tiga

tahun," kata Sidik.

Sidik menyatakan, tuntutan membayar uang pengganti tak sesuai dengan

fakta karena semua barang sudah dipenuhi Berca. "Di kasus yang sama

dengan terdakwa yang berbeda, kerugian negara yang bisa dibuktikan Rp

265 juta karena barang-barang yang hilang sudah dipenuhi kontraktor.

Namun, jaksa sampai sekarang masih menggunakan nilai Rp 14,6 mliar,"

kata Sidik.

Rentetan kasus korupsi di Dirjen Pajak ini terungkap ketika Badan

Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan Rp 12 miliar dalam proyek

pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Dalam

proses pelaksanaan proyek, diduga terjadi kecurangan berupa perubahan

spesifikasi teknis yang menyesuaikan penawaran dari salah satu peserta

lelang, yaitu PT Berca, perusahaan milik Murdaya Poo yang kemudian

ditetapkan menjadi pemenang lelang. September 2012 lalu, Bahar telah

divonis pidana penjara 3 tahun, sementara Pulung Sukarno dipidana

penjara 2 tahun. (AMR)

Leave a Reply