Sidang Chevron Ricuh, Ahli Dicemooh

Share Article


Hingga Rabu (15/5/2013) malam pukul 22.15 sidang dugaan bioremediasi
fiktif PT Chevron Pacific Indonesia masih berlangsung dengan terdakwa
Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South
(SLS) Endah Rumbiyanti. Di luar sidang sempat terjadi kericuhan
terkait respons pengunjung terhadap keterangan ahli Edison Effendi.

Edison Effendi adalah ahli bioremediasi yang didatangkan Kejaksaan
Agung namun selalu mendapat protes dari kubu terdakwa. Alasannya,
Edison adalah orang yang sakit hati karena beberapa kali ikut tender
di Chevron namun selalu kalah, karena itu penetapan Edison sebagai
ahli melanggar aturan. Edison lah yang melaporkan kasus ini ke
Kejaksaan Agung dan oleh Kejagung dijasikan ahli ketika mengambil
sampel, menyusun dakwaan, hingga ahli di persidangan.

Usai keluar dari sidang setelah memberikan keterangan sebagai ahli,
Ibunda Endah Rumbiyanti, Branti Prayitno, mencoba bersalaman dengan
Edison. Namun hal itu dicegah oleh pengunjung lain karena dianggap
“tidak level”. “Bukan manusia itu, tidak level Ibu bersalaman dengan
dia,” kata seorang pengunjung.

Ibunda Endah dengan penuh emosi menyindir Edison, “Terima kasih atas
kesaksian Anda yang luar biasa,” katanya. Edison langsung diamankan
polisi dan dibawa ke ruangan jaksa penuntut umum sehingga memicu suara
olok-olok dari kubu pendukung terdakwa.

Seorang pengunjung sempat protes kenapa ahli selalu berada di ruangan
jaksa penuntut umum, bukan di ruangan saksi. Kericuhan mereda setelah
Ibunda Endah ditenangkan oleh pengunjung lain.

Alumni ITB

Sidang juga dihadiri beberapa orang dari alumni Institut Teknologi
Bandung. Edison memang alumni ITB, namun kedatangan mereka bukan untuk
mendukung keterangan Edison tapi justru sebaliknya. Seperti
diberitakan sebelumnya, ikatan alumni ITB, Universitas Indonesia, dan
Institut Pertanian Bogor sudah menyatakan dukungannya pada terdakwa
karena banyaknya keganjilan dalam sidang tersebut.

Taufiqur Rahman, yang mengaku dari Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITB
menyatakan pihaknya menyayangkan keterangan ahli yang mengaku-aku
alumni sarjana S1 ITB yaitu Edison Effendi. Keterangan ahli yang penuh
kepentingan pribadi itu tak layak disampaikan oleh seorang yang
mengaku alumni ITB.

Sebagai alumni ITB, ia malu dengan sikap dan perilaku Edison. “Apalagi
pernyataan itu di bawah sumpah dan ada tanda tangan di Berita Acara
Pemeriksaan,” kata Taufiqur Rahman yang ikut menyaksikan berbagai
kegaduhan di sidang ini.

Dalam keterangannya sebagai ahli, Edison banyak menjawab tidak tahu
atau lupa untuk hal-hal yang kiranya bisa meringankan terdakwa.
Walaupun jelas ahli bioremediasi ini berpihak, namun Ketua Majelis
Hakim Sudharmawatiningsih tetap membolehkan Edison menjadi saksi dan
keterangannya tetap dijadikan acuan ketika memvonis dua terdakwa
kontraktor bioremediasi yaitu Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo.

Rumbi disebut-sebut para saksi sebelumnya tidak tahu apa-apa soal
pekerjaan bioremediasi dari semua tahapan. Dia didakwa atas timbulnya
kerugian keuangan negara 2006-2011, padahal Rumbi waktu itu berada di
Amerika Serikat dan baru diangkat menjadi manajer lingkungan di
Chevron pada Juni 2011. (Amir Sodikin)

Leave a Reply