Sidang Bioremediasi Chevron Seperti Dagelan

Share Article

Akibat ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi

bioremefiasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia selalu memihak jaksa,

sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Senin (6/7), seperti dagelan. Setiap pertanyaan penasehat hukum selalu

dijawab ketus dan kemudian disambut suara gemuruh "huuu" dari

pengunjung.

Hari itu jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan ahli

bioremediasi yaitu Edison Effendi untuk terdakwa Widodo, Team Leader

Sumatra Light North Kabupaten Duri Propinsi Riau PT Chevron. Penasehat

hukum terdakwa menganggap ahli tak kredibel dihadirkan sebagai ahli di

persidangan dan tak memenuhi sarat sebagai ahli yang obyektif.

Edison dianggap sebagai orang yang melaporkan kasus bioremediasi itu

ke Kejagung, karena itu kehadiran Edison dianggap hanyalah dagelan

persidangan karena pastinya ia akan berpihak.

Dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, Kejagung menjadikan

Edison sebagai ahli utama untuk mengambil sampel tanah tercemar di

areal Chevron yang kemudian sampel tanah tersebut diuji di

laboratorium dadakan Kejagung. Dakwaan jaksa juga banyak disusun

berdasarkan keterangan dari Edison.

Penasehat hukum Widodo, Dasril Affandi, mempertanyakan soal teknik

pengambilan sampel tanah tercemar yang dilakukan Kejagung dengan

ahlinya Edison. Dasril membuat pengandaian, "Apa boleh saya ambil

tanah tercemar di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili tanah tercemar di

Riau?"

Di luar dugaan, Edison menjawab, "Menurut Kepmen boleh." Jawaban itu

langsung membuat suasana sidang ger-geran karena mentertawakan

keterangan ahli.

Pertanyaan penasehat hukum tersebut terkait teknik sampling yang

dilakukan Edison yang menurut kubu Chevron menyalahi banyak aturan,

termasuk lokasi pengambilan sampel.

Misalnya, Edison dan timnya menguji tanah tercemar dari sumber tanah

di Minas untuk kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI). Padahal PT

GPI tak pernah bekerja di Minas, melainkan di Sumatera Light North

yaitu di Libo, Pematang, dan Mutiara, yang jaraknya tiga jam

perjalanan dari Minas.

Menurut versi kubu terdakwa dan juga pernah terungkap di persidangan

lainnya, Edison pernah mengikuti beberapa kali tender di PT Chevron

namun selalu kalah. Karena itu, kehadiran Edison sempat ditolak oleh

penasehat hukum terdakwa namun majelis hakim yang diketuai

Sudharmawatiningsih meloloskan Edison sebagai ahli bioremediasi.

Dampak dari kepentingan Edison terhadap dakwaan, sidang hari ini yang

seharusnya mendengarkan keterangan ahli bioremediasi itu akhirnya

berubah menjadi arena olok-olok antara penasehat hukum dengan Edison.

Emosi kedua belah pihak sering tak terkendali dengan saling melempar

komentar tak pantas, membuat Sudharmawatiningsih sibuk melerai.

Simak pertanyaan penasehat hukum Widodo, Dasril Affandi, terkait

pertanyaan standard soal bioremediasi kepada ahli Edison. "Metode apa

yang Anda gunakan untuk bioremediasi?" tanya Dasril Affandi, terkait

pelaksanaan proyek bioremediasi di Babelan yang pernah dilakukan

Edison. "Wah itu rahasia nanti dicontoh kalau diungkap," jawab Edison

ketus.

Penasehat hukum juga menanyakan apakah perusahaan pelaksana

bioremediasi di Babelan tersebut mengantongi izin. Namun, jaksa

penuntut umum keberatan dengan pertanyaan itu. "Ini demi terangnya

kasus. Untuk mengetahui kualifikasi ahli ini seperti apa. Orang

dijadikan ahli bukan sembarangan, harus punya latar belakang

pendidikan dan pengalaman," kata Dasril emosi.

Penasehat hukum kemudian bertanya, sebagai ahli, dalam melakukan

pekerjaan kaidah apa yang dipatuhi? Apakah misalnya berdasar pada

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 terkait

bioremediasi. "Yang saya patuhi kesepakatan, tak hanya Kepmen 128.

Saya kerjakan sesuai order," jawab Edison.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menyela, acuannya apa, apakah

teori, doktrin-doktrin, atau peraturan-peraturan. "Peraturan di

Indonesia tidak mengikat saya sebagai ahli," kata Edison, yang kembali

memicu suara "huuu" dari pengunjung.

Ketika ditanya soal "site characteristic", Edison berkomentar singkat,

"Baca saja di Kepmen 128, semua yang saya katakan ada di sana semua."

Setiap jawaban ahli yang ketus dan tak menjelaskan, selalu diteriaki

"huuu" oleh para pengunjung sidang sehingga membuat suasana sidang

selalu gaduh.

"Saudara ahli, saya ini kan tidak tahu soal bioremediasi. Karena saya

tak temukan di pasal-pasal itu di Kepmen 128, saya tanyakan ke ahli.

Site characteristic itu di atur di mana?" tanya Dasril. "Saya lupa di

halaman berapa. Sudah ada di Kepmen, dipelajarilah," jawab Edison.

Penasehat hukum kembali bertanya soal idealisme penelitian. Dalam

melakukan penelitian, hasilnya itu untuk kepentingan siapa, apakah

kepentinan sendiri atau kepentingan umum? "Untuk kepentingan sendiri

dan bisnis," jawab Edison.

Sudharmawatingsih terusik untuk melanjutkan pertanyaan, "Apa Saudara

tak mempertimbangkan kepentingan umum?". Edison menjawab, "Untuk

kepentingan bisnis kan untuk umum. Kepentingan umum supaya bisa

dijual."

Sidang tak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ahli selalu

berpihak kepada kejaksaan setiap menjelaskan masalah bioremediasi.

Setiap pertanyaan yang diajukan penasehat hukum yang kira-kira bisa

meringankan terdakwa Widodo selalu dijawab tidak tahu atau lupa.

Pemandangan seperti ini sebenarnya melanda pada sidang-sidang

sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda. Seperti kita ketahui, kasus

ini total menyeret lima orang terdakwa. Jadi bisa dibayangkan,

perdebatan tak bermutu selalu terjadi selama lima kali persidangan,

termasuk di sidang Widodo hari ini.

Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih membiarkan pemandangan

seperti ini berlangsung terus menerus dan berlarut-larut walaupun tahu

bahwa ahli pasti tak bisa obyektif memberi keterangan.

Sikap Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih yang selalu

menyetujui Edison sebagai ahli ini pernah diprotes oleh terdakwa lain.

Misalnya, Hotma Sitompoel, penasehat hukum terdakwa Herlan bin Ompo

(Direktur PT Sumigita Jaya, kontraktor pelaksana bioremediasi

Chevron), pernah keluar sidang (walk out) karena mengaku tak sudi

mendengarkan kebohongan ahli Edison.

Dukungan mengalir

Sehari jelang vonis dua terdakwa kontraktor bioremediasi Chevron yaitu

Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan bin

Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya, dukungan untuk para terdakwa

mengalir. Dukungan terakhir datang dari ikatan alumni yang terdiri

dari Alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan

Institut Pertanian Bogor.

Terdakwa Kukuh Kertasafari adalah Koordinator Environmental Issue

Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron yang alumni ITB.

Ricksy adalah alumni IPB, sedangkan Endah Rumbiyanti, Manajer

Lingkungan Sumatera Light North dan Sumatera Light South, adalah

alumni UI.

Ketiga ikatan aumni tersebut membuat surat pernyataan yang

ditandatangani Ketua Umum Ikatan Alumni UI Chandra Motik, Ketua Umum

Ikatan Alumni ITB Sawalludin Lubis, dan Ketua Umum Keluarga Alumni IPB

Said Didu.

"Kami Ikatan Alumni ITB, ILUNI UI, dan Alumni IPB berharap agar

pengadilan dapat berfunfsi sebagai benteng pertahanan terakhir. Kami

mendorong hakim untuk berani mengambil keputusan berdasarkan kebenaran

hakiki, bukan sekadar formalitas pengadilan. Kami mendorong agar hakim

berani memutus bebas ketika seseorang benar-benar tidak bersalah,"

begitu pernyataan mereka.

"Dari awal kami melihat betapa tuduhan yang dilemparkan kepada Kukuh

sangat sumir, karena Kukuh bertugas di bidang produksi. Dia tak

terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, ataupun tender pemilihan

vendor pelaksana bioremediasi," papar Sawalludin Lubis.

ILUNI UI juga mengikuti perkembangan kasus Rumbi. Rumbi baru diangkat

menjadi Manager Lingkungan di Chevron pada Juni 2011. Sebelumnya,

Rumbi ditugaskan di Amerika Serikat. Padahal, peristiwa yang

didakwakan antara 2006 – Februari 2012. "Tanpa memerlukan persidangan

yang berbiaya besar pun, seharusnya jaksa dari awal mampu melihat

ketidakmungkinan korupsi terjadi di sini," papar Chandra Motik.

Ricksy adalah vendor yang mengikuti tender sesuai dengan persyaratan

yang telah ditentukan Chevron. Tuduhan bahwa proyek bioremediasi

fiktif adalah tuduhan yang sumir. Ricksy benar-benar telah melakukan

pekerjaan di lapangan.

Di sosial media, petisi untuk dukungan kepada para terdakwa Chevron

juga terus mengalir. Petisi dukungan untuk Ricksy di Change.org kini

sudah memanen 613 dukungan dari target 387 dukungan. (Amir Sodikin)

Leave a Reply