Semua Bakal Capres-Cawapres Memenuhi Syarat

Share Article

Komisi Pemilihan Umum menyatakan semua berkas administratif untuk syarat mendaftar calon presiden dan wakil presiden telah lengkap dan memenuhi syarat. Dengan demikian, dua pasangan bakal calon hari ini, Sabtu (31/5) akan ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Demikian disampaikan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/5). Kemarin, hasil verifikasi berkas perbaikan diserahkan pada perwakilan pasangan bakal calon.

“Insya Allah, besok pukul 10.00 pagi kami akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon. Siangnya, pukul 12.00 kami akan menggelar konferensi pers terkait hasil penetapan,” kata Ferry.

Dengan demikian, verifikasi berkas telah selesai dan kedua pasangan bakal calon, yaitu Joko Widodo – Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, dinyatakan telah memenuhi persyaratan dari 26 berkas dokumen yang diwajibkan.

Setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres, KPU akan menggelar undian nomor urut di Kantor KPU pada 1 Juni pukul 14.00. “Untuk pengundian nomor urut, kami wajibkan seluruh pasangan bakal calon hadir dalam kesempatan itu,” kata Ferry.

Pada 3 Juni, KPU akan menggelar acara Deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas yang menghadirkan kedua pasangan calon. “Acara digelar malam hari, tempatnya nanti rencananya di Bidakara,” kata Ferry.

Tak ada zonasi
KPU telah menetapkan jadwal kampanye selama satu bulan dalam rentang 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Berbeda dengan Pemilu Legislatif yang perlu diatur zonasi untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, kali ini pada Pemilu Presiden tak akan ada aturan zonasi secara ketat untuk rapat umum.

“Kita sudah mengirimkan surat ke masing-masing tim sukses pasangan calon dan tim kampanyenya, terkait usulan mekanisme rapat umum,” kata Ferry. Di Undang-Undang Pilpres, rapat umum ini tidak ditegaskan metodologinya namun KPU memasukkannya dalam salahs atu bentuk kampanye.

Diharapkan, jika ingin menggelar rapat umum, pada H-7 pasangan calon yang akan menggelar rapat umum harus melaporkannya ke KPU, kepolisian dan Bawaslu. “Ini dilakukan untuk menghindari bentrokan,” katanya.

KPU dalam mengatur jadwal rapat umum lebih mengandalkan masukan dari tim kampanye masing-masing pasangan. “Kemungkinan besar tidak ada pembagian wilayah seperti Pileg. Kalau mau dibagi zona, mungkin hanya memastikan tak ada bentrokan di satu lokasi,” kata Ferry. (AmirSodikin.com)

Leave a Reply