Sanksi Diskualifikasi Menanti Parpol

Share Article

Komisi Pemilihan Umum mengingatkan bahwa laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye harus segera dikirim para parpol ke KPU. Berbeda dengan pelaporan penerimaan dana kampanye yang tenggat waktunya 27 Desember 2013 lalu, kali ini jika parpol telat menyerahkan akan mendapat sanksi.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Rabu (12/2), mengatakan tenggat waktu penyerahan laporan awal dana kampanye adalah tanggal 2 Maret 2014. “Jika tak menyerahkan, pasti akan ada sanksinya,” kata Ferry.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan KPU No 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, parpol wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye dimulai tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu dan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Atau, tepatnya tanggal 2 Maret 2014.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan pada pelaporan penerimaan dana kampanye yang tenggat waktunya 27 Desember 2013, KPU memang tak memberi penilaian dan tak memberi sanksi keterlambatan. Akan tetapi, untuk laporan awal dana kampanye akan ada penilaian serta sanksi berat yang menanti jika tak ditaati.

“Sanksi untuk penyerahan laporan terkait dana kampanye ada dua, yaitu pertama, sanksi diskualifikasi jika parpol terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye yang deadlinenya 2 Maret 2014,” kata Ida. Kedua, sanksi tak ditetapkannya sebagai caleg terpilih apabila parpol tak mentaati menyerahkan laporan akhir dana kampanye yang deadlinenya 24 April 2014.

Menurut Ida, ketentuan itu sudah diundangkan dalam PKPU No 17/2013. Laporan sumbangan dana kampanye ini akan menjadi kontrol apakah peserta pemilu mengumpulkan dana kampanye secara legal menurut Undang-Undang atau tidak.

“UU mengatakan, sumber dana kampanye bisa berasal dari parpol, caleg, atau sumbangan yang sah dari pihak lain,” kata Ida. Pihak lain adalah perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah.

Sumbangan yang sah menurut hukum didefinisikan tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat. Jelas juga disebutkan, peserta pemilu tak boleh menerima dana dari pemerintah dan atau badan usaha pemerintah. Besaran sumbangan dana kampanye juga sudah ditetapkan tak boleh melebihi Rp 1 miliar untuk perseorangan dan Rp 7,5 miliar untuk perusahaan/kelompok.

Aturan basa-basi
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Didik Supriyanto, mengatakan, dana kampanye memang perlu diatur agar jangan sampai kampanye hanya dikuasai peserta pemilu yang memiliki uang banyak. Namun sayangnya pengaturan dana kampanye masih basa-basi.
“Pembatasan sumbangan daa kampanye dari perseorangan dan perusahaan juga tidak efektif,” kata Didik. Soalnya sumbangan dari partai, calon anggota legislatif dan calon pejabat eksekutif, tidak dibatasi. Sehingga banyak penyumbang perseorangan dan perusahaan menitipkan uang sumbangannya melalui jalur ini.
“Jadi pembahasan dana kampanye itu sia-sia. Hanya basa-basi tak ada gunanya. Karena tak mampu merekam seberapa dana yang digunakan parpol,” lanjut Didik. Lebih lanjut Didik mengatakan, dengan kondisi saat ini, maka politik akan dikendalikan penyumbang dana dan mereka tak pantas dianggap sebagai politisi. “Mereka bekerja untuk cukong, bukan politisi seperti dulu,” kata Didik.

Dari sisi undang-undang, politisi Partai Amanat Nasional yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, sependapat bahwa aturannya tidak tuntas, misalnya belanja kampanye tak ada pembatasan. “Ke depan itu akan makin tinggi pendanaan kampanye. Nanti politik akan dikendalikan uang dan kita bisa terjerumus, negara tak mandiri terhadap kekuatan modal. PAN mendorong agar ada pembatasan dana kampanye,” kata Hakam.

Walaupun aturan belum tuntas, namun KPU menurut Hakam, telah membuat terobosan bagus terkait aturan dana kampanye ini. Walaupun sanksi yang diberikan KPU dirasa terlalu berat. “Ini langkah awal dengan sanksi berat. Aturan KPU ini luar biasa karena bisa berakibat pada diskualifikasi dan pembatalan caleg,” kata Hakam.

Hakam setuju jika kekuatan uang ini bisa diatur. Parpol penguasa media massa nantinya tak bisa seenaknya untuk berkampanye di media massanya karena belanja iklan juga harus dibatasi. (adm)

Leave a Reply