Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan
bioremediasi fiktir PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron)
mengungkapkan, terdakwa Kukuh Kertasafari dalam rapat-rapat Tim
Penyelesaian Isu Sosial Chevron tak pernah meminta atau tak pernah
membahas soal tanah tercemar minyak mentah. Terdakwa juga tak pernah
meminta laboratorium Chevron untuk menguji sampel tanah tercemar yang
didakwakan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/4), menghadirkan
terdakwa Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Environmental Issue
Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial Sumatera Light South
(SLS) Minas, Riau, PT Chevron. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut
umum dari Kejaksaan Agung adalah Adi Widiyanto, team leader
laboratorium Chevron di SLS Minas.
Tugas Adi di laboratorium Chevron adalah mensupervisi operasional
laboratorium di SLS Minas. Di laboratorium tersebut ia menerima
berbagai sampel untuk diuji. Semua pelanggannya adalah divisi-divisi
yang ada di Chevron.
Adi mengaku sekitar lima kali diundang dalam rapat Environmental Issue
Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial yang dipimpin oleh
Kukuh. "Tim EIS kalau ada rapat dipimpin terdakwa Kukuh," kata Adi.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung bertanya, apakah tim saksi
pernah menerima sampel tanah terkontaminasi dari PT Sumigita Jaya,
yang kemudian dijawab tidak pernah oleh saksi Adi. Sumigita Jaya
adalah salah satu kontraktor yang menangani proses bioremediasi
Chevron.
"Pernahkan terdakwa Kukuh meminta uji sampel?" tanya jaksa. Adi
menjelaskan, Kukuh pernah meminta uji sampel namun terkait sampel
produksi minyak mentah dari sumur minyak, bukan sample tanah tercemar
minyak tanah.
Penasehat hukum terdakwa Kukuh, yang diketuai Tarwo Hadi, langsung
menanyakan kepada saksi terkait dakwaan jaksa yang menyatakan Kukuh
pernah menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar yang
harus dilakukan proses bioremediasi.
"Apakah pernah diminta Kukuh menetapkan tanah yang tak tercemar
menjadi tanah tercemar minyak mentah?" tanya Tarwo, yang dijawab saksi
Adi tidak pernah.
Penasehat hukum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan saksi
Adi, yang menyatakan saksi tak tahu langkah-langkah penetapatan tanah
tercemar. Saksi hanya menguji sampel dan memberikan sampel tanpa
memberikan analisa dan opini.
"Apa pernah mendengar Kukuh dalam rapat EIS menetapkan 28 lahan
terkontaminasi?" tanya Hasan Madani, penasehat hukum Kukuh lainnya.
"Tidak pernah," jawab Adi.
Adi mengatakan, peran Kukuh dalam bioremediasi adalah sebagai
koordinator EIS. Namun, selama rapat-rapat EIS, kata Adi, Kukuh tak
pernah membahas soal proses bioremediasi. Pertemuan itu hanya membahas
soal kerugian lahan warga.
Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak
tahu menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh
menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi.
Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, Riau, namun
tak mengurusui proyek bioremediasi baik mulai pelelangan hingga
pelaksanaan di lapangan. (AMR)