Saksi: Terdakwa Tak Pernah Bahas Bioremediasi

Share Article

Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan

bioremediasi fiktir PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron)

mengungkapkan, terdakwa Kukuh Kertasafari dalam rapat-rapat Tim

Penyelesaian Isu Sosial Chevron tak pernah meminta atau tak pernah

membahas soal tanah tercemar minyak mentah. Terdakwa juga tak pernah

meminta laboratorium Chevron untuk menguji sampel tanah tercemar yang

didakwakan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih di

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (5/4), menghadirkan

terdakwa Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Environmental Issue

Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial Sumatera Light South

(SLS) Minas, Riau, PT Chevron. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut

umum dari Kejaksaan Agung adalah Adi Widiyanto, team leader

laboratorium Chevron di SLS Minas.

Tugas Adi di laboratorium Chevron adalah mensupervisi operasional

laboratorium di SLS Minas. Di laboratorium tersebut ia menerima

berbagai sampel untuk diuji. Semua pelanggannya adalah divisi-divisi

yang ada di Chevron.

Adi mengaku sekitar lima kali diundang dalam rapat Environmental Issue

Settlement (EIS) atau Tim Penyelesaian Isu Sosial yang dipimpin oleh

Kukuh. "Tim EIS kalau ada rapat dipimpin terdakwa Kukuh," kata Adi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung bertanya, apakah tim saksi

pernah menerima sampel tanah terkontaminasi dari PT Sumigita Jaya,

yang kemudian dijawab tidak pernah oleh saksi Adi. Sumigita Jaya

adalah salah satu kontraktor yang menangani proses bioremediasi

Chevron.

"Pernahkan terdakwa Kukuh meminta uji sampel?" tanya jaksa. Adi

menjelaskan, Kukuh pernah meminta uji sampel namun terkait sampel

produksi minyak mentah dari sumur minyak, bukan sample tanah tercemar

minyak tanah.

Penasehat hukum terdakwa Kukuh, yang diketuai Tarwo Hadi, langsung

menanyakan kepada saksi terkait dakwaan jaksa yang menyatakan Kukuh

pernah menetapkan tanah yang tak tercemar menjadi tanah tercemar yang

harus dilakukan proses bioremediasi.

"Apakah pernah diminta Kukuh menetapkan tanah yang tak tercemar

menjadi tanah tercemar minyak mentah?" tanya Tarwo, yang dijawab saksi

Adi tidak pernah.

Penasehat hukum kemudian membacakan berita acara pemeriksaan saksi

Adi, yang menyatakan saksi tak tahu langkah-langkah penetapatan tanah

tercemar. Saksi hanya menguji sampel dan memberikan sampel tanpa

memberikan analisa dan opini.

"Apa pernah mendengar Kukuh dalam rapat EIS menetapkan 28 lahan

terkontaminasi?" tanya Hasan Madani, penasehat hukum Kukuh lainnya.

"Tidak pernah," jawab Adi.

Adi mengatakan, peran Kukuh dalam bioremediasi adalah sebagai

koordinator EIS. Namun, selama rapat-rapat EIS, kata Adi, Kukuh tak

pernah membahas soal proses bioremediasi. Pertemuan itu hanya membahas

soal kerugian lahan warga.

Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak

tahu menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh

menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi.

Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, Riau, namun

tak mengurusui proyek bioremediasi baik mulai pelelangan hingga

pelaksanaan di lapangan. (AMR)

Leave a Reply