Saksi Sebut Komisioner KPU Jambi Minta Suaminya Jadi Kuasa Hukum

Share Article

Saksi pihak Pengadu, Subirman, mantan komisioner KPU Tebo mengatakan bahwa dirinya pernah diminta oleh Anggota KPU Jambi Nuraida Fitri Habi, Teradu IV, untuk menunjuk suaminya, Indra Lesmana, menjadi kuasa hukum dalam persoalan Pemilu Legislatif 2009 dan Pemilukada Kabpaten Tebo 2011.

“Pada waktu Pileg 2009 ada masalah yaitu 2 TPS tidak ada penghitungan suara pada hari itu. Tentunya KPU waktu itu dimasalahkan. Sehingga Ibu Fitri melalui komunikasi telepon meminta saya supaya suami beliau (Indra Lesmana, red) menjadi advokasi KPU Kabupaten Tebo. Kemudian kami pun menenuhi permintaannya,” jelasnya pada sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi, Rabu (05/02) pukul 10.00.
Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Valina Singka Subekti serta Nelson Simanjuntak. Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi dan Teradu V Pahmi. Pihak Pengadu, Ilhammi kuasa dari Edi S.

Sementara itu, Nuraida Fitri Habi membantah jika dirinya telah mengintruksinya kepada saksi untuk menunjuk suaminya menjadi kuasa hukum KPU.

Saya tidak pernah menghubungi Saudara, (Subirman, red). Saya sama sekali tidak pernah bersentuhan dengan Saudara. Saya sering bersentuhan dengan Divisi Teknis, karena itu bidang saya dengan Pak Sahlan, komisioner KPU Tebo lain,” ucapnya.

Sahlan, saksi komisioner KPU Tebo. Sewaktu menjadi anggota KPU Tebo pihaknya sudah mengenal kantor hukum Maiful Efendi, persisnya pada waktu itu ada sengketa Pemilukada tahun 2006. “Kami menggunakan jasa kantor hukum Maiful Efendi. Namun kami juga sampaikan bahwa pleno KPU dalam menentukan kantor hukum itu tidak mutlak kita yang menentukan, sekretarislah selaku kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.

Untuk itu ketahui, Anggota KPU Jambi Nuraida Fitri Habi, Teradu IV, diadukan ke DKPP. Pengadu menduga Teradu IV melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Prov. Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggara pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Daerah Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa Pemilukada. [ttm]

Aktif dalam Program Serjusade
Jakarta, DKPP – Abdurrahman, saksi dari Pengadu mengatakan bahwa ada pertemuan di Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sorolangun Provinsi Jambi terkait program Serjusade’ (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Sorolongaun.

“Program Serjusade merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Sorolangun yang pertanggungjawabannya langsung kepada bupati. Pada bulan Mei 2012, ada pertemuan. Ketua KPU Sorolangun Desi Arianto langsung memimpin sebagai tenaga teknik dari program tersebut. Dia datang ke Kecamatan cermin Nan Gedang. Pada saat itu dia menggunakan mobil dinas KPU. Dia mengisi sekitar dua jam,” ucapnya saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi, Rabu (05/02) pukul 10.00.

Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Valina Singka Subekti serta Nelson Simanjuntak. Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi dan Teradu V Pahmi. Pihak Pengadu, Ilhammi kuasa dari Edi S.

Kepada Teradu III, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen ‘Serjusade’ (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program Bupati terpilih Kab.Soralangun Prov.Jambi.

Desi Arianto mengatakan bahwa kegiatan itu di atas bulan Juli 2012 bukan bulan Mei 2012 sebagaimana disangkakan. Dia mengakui selaku pendamping manajemen Program Sarjusade Kabupaten Sorolangun. “Saya lakukan di waktu luang selaku ketua KPU Sorolangun. Saya secara sadar masuk dalam program itu,” tutup dia. (*)

Leave a Reply