Saksi: Auditor BPKP dan BPK Terima Uang Komisi

Share Article

Beberapa auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut menerima uang komisi. Hal itu diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ikut terkejut ketika seorang saksi menyatakan para auditor ikut menikmati uang komisi. Perkara tersebut melibatkan mantan Inspektur Jenderal Kemendiknas, Mohammad Sofyan, sebagai terdakwa. Sidang kemarin menghadirkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini.

Dari keterangan Tini meluncur pengakuan bahwa ada beberapa auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ikut menerima ‘komisi’ dalam penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana (Wasrik Sarpras) bersama Itjen Kemendiknas.

Waktunya kira-kira pada Januari 2009. Beberapa orang yang ikut menerima adalah Inspektur I Kemendiknas, Suharyanto, terdakwa Mohammad Sofyan, dan beberapa pihak lainnya.

“Pengeluaran uang kopi dan uang makan dikasih ke siapa?” tanya hakim anggota Pangeran Napitupulu. “Tim yang ada surat tugas bersama tim BPKP,” jawab Tini.

“Waduh, BPKP ikut di situ? BPKP ikut menikmati?” tanya Napitupulu. “Iya, Pak,” jawab Tini. Napitupulu masih setengah ragu, “BPKP dapat honor?” tanyanya sekali lagi. “Iya, Pak,” tegas Tini.

“Wah mau dibawa kemana negara ini?” kata Napitupulu. Tini sendiri juga mengaku mendapat uang tersebut. “Dapat Rp 1,9 juta sekian, dikalikan empat kali,” kata Tini.

Uang yang dibagi-bagi berasal dari anggaran kegiatan penyusunan SOP Wasrik Sarpras yang seharusnya dilaksanakan di Bogor, namun hanya dilakukan di kantor. Suharyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan pencairan anggaran total Rp 319 juta itu diperintahkan Sofyan.

Terdakwa sendiri mendapat Rp 8,3 juta. “Yang dapat auditor, inspektur dan unsur sekretariat,” kata Suharyanto.

Sofyan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, menandatangani SK Irjen pada 16 Januari 2009 untuk menetapkan kegiatan program joint audit Wasrik pada masing-masing inspektorat yang meliputi Wasrik Peningkatan Mutu Sarana Prasarana 9 Tahun oleh Inspektorat I, Wasrik Peningkatan Mutu Relevansi dan Daya Saing oleh Inspektorat II, Wasrik Pendidikan Tinggi oleh Inspektorat III dan Warsik Sertifikat Guru oleh Inspektorat IV.

Saksi juga mengatakan, auditor BPK juga menerima uang. Tini mengatakan dana itu berasal dari sumbangan uang lima Inspektorat dalam rangka pemeriksaan BPK di Itjen Kemendiknas. Perintah pencairan menurut Tini berasal dari Pelaksana Harian Sekretaris Itjen Kemendiknas, Sam Yhon.

Tini membenarkan adanya pengumpulan sumbangan uang tersebut. “Yang mengkoordinasi Pak Sam Yhon. Kata dia waktu itu untuk keperluan pemeriksaan BPK,” kata Tini.

“Sumbangan BPK Rp 20 juta, ada lima inspektorat berarti total Rp 100 jt?” tanya hakim. “Iya, sebesar itu Pak,” jawab Tini.

Hanya saja, Tini tak tahu berapa jumlah uang yang diberikan ke auditor BPK. Selain pengumpulan uang dalam rangka pemeriksaan BPK, juga disebutkan dalam rangka workshop DPR. (adm)

One thought on “Saksi: Auditor BPKP dan BPK Terima Uang Komisi

Leave a Reply