Saatnya Kawal dan Awasi Revisi UU Pilkada

Share Article

Semua pihak pantas berlega hati setelah Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sebelumnya merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kini, tugas semua pihak untuk mengawal revisi uu di DPR.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (2/2), di sela-sela acara peluncuran Electoal Research Institute kerjasama LIPI-KPU, menyambut baik pengesahan perppu menjadi uu. Husni mengatakan dengan sudah ditandatanganinya Perppu tersebut menjadi uu, maka rencana revisi oleh DPR diharapkan bisa segera direalisasikan.

“Kami juga sudah membuat catatan apa saja yang penting untuk diperhatikan dalam revisi uu ini,” kata Husni. Beberapa catatan KPU diantaranya fokus terhadap hal-hal yang sangat teknis. Misalnya terkait uji publik yang waktunya agar bisa lebih singkat, waktu pelaksanaan, dan usulan supaya penyelesaian sengketa bisa lebih ada kepastian waktu.

Ahli hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, setelah Presiden mengesahkan Perppu menjadi uu, tak lantas persoalan langsung selesai. “Selanjutnya, tugas kita adalah terus kawal dan awasi revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah, agar mereka tidak macam-macam sehingga spirit demokrasi yang berkeadaban dapat terwujud,” katanya.

Jika DPR dan pemerintah bisa dengan cepat merevisi uu tersebut, semua pihak terutama penyelenggara pilkada dan peserta pilkada, bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan baik. “Walaupun memang ada kekhawatiran apakah dua pekan yang tersisa ini bisa dimanfaatkan untuk merevisi uu tersebut,” kata Asep.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Didik Supriyanto, mengatakan, waktu yang tersisa hingga sampai tenggat waktu yaitu 18 Februari, tak bisa menjamin revisi selesai. Apalagi jika revisi yang dibuat mencakup banyak hal yang substantif.

“Menurut saya yang paling memungkinkan adalah menyepakatai yang sudah disepakati, sebagian fraksi kan sudah menyepakati, bahwa pilkada serentak diundur 2016, kecuali PDI-P,” katanya. Jadi, revisi tahap pertama hanya terkait jadwal pilkada yang diundur ke 2016, tak lebih dari itu.

Didik mengusulkan, yang direvisi di tahap pertama hanya soal penetapan waktu terkait Pasal 201, untuk memundurkan jadwal pilkada gelombang pertama dari Desember 2015 menjadi 2016, dan memajukan pilkada gelombang kedua yang 2018 ke 2017. “Itu saja diketok dulu untuk mengejar tenggat 18 Februari,” kata Didik.

Dengan revisi pertama diketok maka akan masih ada waktu enam bulan bagi KPU untuk bersiap-siap. “Baru kemudian dilakukan perubahan di tahap kedua yang lebih komprehensif terkait banyak hal, kita punya waktu empat bulan karena masa sidang ke III dan IV itu akan berakhir di Juli, dengan demikian akan lebih leluasa membahasnya,” kata Didik. (AMR)

Leave a Reply