Refleksi Akhir Tahun: DKPP Jadi Harapan Mengawal Demokrasi

Share Article

Satu-satunya lembaga pengadilan kode etik yang berfungsi efektif tahun ini adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Di tahun politik 2014, tantangan berat DKPP menanti dan diharapkan DKPP masih bisa mengawal demokrasi tanpa intervensi pihak manapun.

Demikian harapan yang mengemuka dalam “DKPP Outlook 2013, Refleksi dan Proyeksi” yang digelar DKPP di Jakarta, Kamis (19/12). Hadir dalam acara tersebut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan jajaran anggota DKPP, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Anggota Bawaslu Muhammad, ahli tata negara Irmanputra Sidin, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, dan Walikota terpilih Kota Tangerang Arief Wismansyah.

Dalam sambutannya, Jimly memaparkan, selama 1,2 tahun beroperasi, DKPP telah menerima 676 pengaduan. Tidak semua pengaduan diterima karena harus mengikuti prosedur seleksi yang ditetapkan. “Dari total 676 pengaduan, sebanyak 497 pengaduan tidak kita terima,” katanya.

Hanya 171 perkara yang disidangkan selama kurun 1,5 tahun. Dari total perkara itu, ada yang diputus bebas dengan merehabilitasi namanya, diberi peringatan, diberhentikan sementara, dan diberhentikan tetap. Walaupun di media banyak dikabarkan yang dipecat, namun kata Jimly, lebih banyak yang dilindungi DKPP.

“Sebanyak 393 orang direhabilitasi namanya. Kalau tak terbukti ya dilindungi
untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu,” kata Jimly. Pihak yang diberi peringatan sebanyak 130 penyelenggara Pemilu.

“Diberhentikan sementara 13 orang, dan yang diberhentikan tetap 117 orang,” papar Jimly. Jimly mengatakan, selama 1,5 tahun, DKPP telah ikut membangun etika berbangsa dan bernegara.

“Kalau hukum itu hanya bisa menghukum, penjara sudah penuh. Sedangkan etika itu bisa menghukum dan mendidik. Pemecatan jabatan publik jauh efektif karena saat ini orang masuk penjara tak lagi tobat, tak lagi memberi efek jera
malah menjadi sekolah kriminal,” kata Jimly.

Dalam evaluasinya, Irmanputra Sidin mengatakan, pelan-pelan, peserta pemilu yaitu Parpol membutuhkan peran pengadilan etik yang cepat. “Restorasi hak-hak konstitusional sudah menjadi kebutuhan partai yang akan berlaga pada pemilu nanti termasuk pemilu presiden,” kata Irman.

Kini, parpol mulai bisa menerima keberadaan DKPP. “Sebab suatu saat parpol membutuhkan restorasi yang cepat seperti ini. Ini sistem yang perlu dikembangkan dalam proses kehidupan ketatanegaraan kita,” papar Irman.

Di lembaga legislatif dan yudikatif memang ada lembaga seperti DKPP namun kata Irman, yang ada kemajuan tampaknya hanya DKPP. “Suka atau tidak suka, banyaknya pengaduan ke DKPP merupakan hal yang positif karena pelan-pelan warga membutukan pranata ini untuk menyelesaikan persoalan,” jelas Irman.

Walikota terpilih Kota Tangerang yang pernah berperkara di DKPP, Arief Wismansyah, mengaku begitu tertolong dengan keputusan cepat DKPP. Ia sempat dijegal saat menyelesaikan administrasi calon walikota dan wakil walikota dan dari semua lembaga yang ia lapori, hanya DKPP yang bisa bergerak cepat.

“Doanya semoga demokrasi tetap bisa dikawal DKPP. Institusi yang aman untuk melapor cuma DKPP saat ini,” kata Arief.

Ray Rangkuti berharap, DKPP tetap tak bisa diintervensi bahkan oleh suara publik. Kini, masyarakat tak akan percaya pemilu jika penyelenggara pemilu dimaafkan ketika berbuat kesalahan.

“Jika DKPP bertoleransi berdasarkan pendapat publik, itu berpotensi timbulkan masalah. Generasi sekarang punya tabiat tak punya kompromi terhadap kejahatan kepada negara,” kata Ray.

DKPP akan kehilangan momentum menjadi lembaga yang dikenang publik jika ikut arus kehendak. “Namun, akan dikenal sejarah jika berani menghadapi siapapun,” kata Ray. (AmirSodikin.com)

Leave a Reply