Ratu Atut Ditahan di Jumat Keramat

Share Article

Hari ini, Jumat (20/12), Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya ditahan KPK usai berjam-jam menjalani pemeriksaan. Dua televisi nasional terus menerus menyiarkan kabar ini, sekaligus mengabarkan massa pendukung Atut yang mendemo KPK.

Atut keluar dari gedung KPK pukul 16.35 WIB, Jumat (20/12/2013). Memakai baju tahanan berwarna oranye, gubernur wanita pertama di Indonesia itu tak berkomentar saat masuk ke mobil tahanan.

Atut yang berusia 51 tahun diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Dia datang didampingi tim kuasa hukum dan menantunya, Adde Rosi Khoerunnisa.

Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ini adalah pemeriksaan pertama sebagai tersangka bagi Atut dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Sebelumnya, Atut sudah diperiksa dua kali sebagai saksi di kasus yang sama dan pengadaan alat kesehatan di Banten.

Metro TV mengabarkan, kuasa hukum Ratu Atut, Andi Simangunsong, menghormati keputusan KPK menahan kliennya. Menurut Firman, semangat KPK untuk menahan kliennya jauh lebih tinggi ketimbang persoalan substansinya.

Sebelum ditahan Ratu Atut diperiksa oleh dokter KPK. Namum, menurut Firman, Ratu Atut sebenarnya sakit. “Bu Atut begitu lelah, meski begitu tak mengesampingkan pemeriksaan oleh KPK,” kata Firman Wijaya.

Di luar itu, jelas Firman, ada lompatan prosedural yang luar biasa. Ratu Atut baru diperiksa pertama kali hari ini. Tapi ia langsung ditahan. Menurut Firman, penahanan Atut oleh KPK tampak dipaksakan. (*)

Leave a Reply