Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Rekapitulasi DPT

Share Article

Kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014 mengalami perbaikan yang sangat signifikan. Hasil verifikasi faktual oleh petugas KPU ke lapangan dilanjutkan dengan pengecekan data di dalam Data Penduduk Potesial Pemilih Pemilu (DP4), dari 10,4 juta data yang bermasalah, ditemukan 7.063.477 yang sudah lengkap nomor induk kependudukannya.

“Jajaran KPU bersama jajaran Kemendagri melakukan koordinasi dan menginstruksikan ke jajaran di bawah untuk meneruskan koordinasi penyempurnaan DPT, terutama dalam penyelesaian NIK yang invalid. Kegiatan itu menunjukkan hasil yang sangat signifikan,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membuka rapat pleno penyempurnaan DPT di ruang utama lantai 2 KPU RI, Rabu (4/12).

Rapat penyempurnaan DPT ini dihadiri KPU Provinsi seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR, Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, dan utusan dari 12 partai politik peserta Pemilu.
Selain itu, jajaran KPU di lapangan berhasil menemukan 3.327.302 pemilih yang benar-benar tidak memiliki NIK karena tidak memiliki identitas kependudukan. “Untuk membuktikan keberadaannya, kami sudah siapkan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh pemilih tersebut. Mereka yang belum tercatat dalam administrasi kependudukan ini yang kemudian kita mintakan NIK-nya ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Husni.

Pemberian NIK tersebut penting untuk memenuhi ketentuan pasal 33 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyebutkan data pemilih paling sedikit memuat NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. “Kami komit untuk memperbaiki daftar pemilih ini. Kami tidak ingin masalah ini terbawa dalam pemungutan suara,” tegas Husni.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan 10,4 juta yang NIK-nya invalid itu memiliki sejumlah varian yakni NIK nol, NIK kurang dari 16 digit, empat digit terakhir NIK nol, dan tidak memiliki NIK sama sekali. “Kami turun ke lapangan untuk mengecek lagi kebenaran data-data pemilih yang 10,4 juta itu. Data-data yang sudah berhasil dihimpun petugas itulah yang kita sinkronisasikan dan sandingkan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ferry menerangkan jajaran KPU dilapangan juga menemukan 374 orang pemilih yang tanggal lahirnya masih invalid dan 54.318 yang alamatnya masih invalid.”Kami juga menemukan data pemilih yang harus dihapus dari DPT karena beberapa hal seperti meninggal dunia, menjadi TNI/POLRI, belum cukup umur, tidak dikenal, pindah domisili dan pemilih ganda,” beber Ferry.

Jumlah total data pemilih yang harus dihapus itu sebanyak 468.423 orang. Rinciannya, pemilih yang meninggal dunia 58.914, menjadi TNI/POLRI 1.656, belum cukup umur 4.999, tidak dikenal 49.932, pindah domisili 156.503 dan pemilih ganda 186.519. “Dengan adanya penghapusan itu jumlah DPT berkurang dari penetapan sebelumnya 186.612.255 menjadi 186.172.508 untuk pemilih dalam negeri,” ujarnya.

Untuk pemilih luar negeri tidak mengalami perubahan tetap 2.010.280. Dengan demikian, total pemilih dalam negeri dan luar negeri menjadi 188.182.788 pemilih. KPU juga menetapkan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497, panitia pemilihan kecamatan (PPK) 6.980, panitia pemungutan suara (PPS) 81.093 dan tempat pemungutan suara sebanyak 545.764.

Sementara itu, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan pihaknya telah bekerja keras membantu KPU untuk memperbaiki data pemilih yang NIK-nya invalid. “Kami melakukan pencermatan data satu per satu di dalam DP4. Tim kami juga turun ke lapangan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri, kata Irman juga melakukan rapat koordinasi nasional untuk menyamakan persepsi dalam hal perbaikan data pemilih dengan NIK invalid tersebut. Sementara itu sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu secara umum mengapresiasi kinerja KPU dalam perbaikan NIK invalid itu. Namun untuk meningkatkan kadar kepercayaan itu, parpol meminta KPU memperlihatkan secara detail data-data yang sudah diperbaiki tersebut.

Husni Kamil Manik mengtatakan pihaknya siap melakukan penyandingan data secara bersama-sama dengan data yang dimiliki partai politik. “Kami sangat terbuka dengan data-data yang hasil verifikasi faktual yang dilakukan petugas di lapangan. Kami akan siapkan workshop secara teknis sehingga tim teknis kita dapat sama-sama mencermati datanya satu per satu,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad menilai proses perbaikan DPT yang dilakukan KPU berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan partai politik peserta Pemilu. “Upaya perbaikan DPT yang dilakukan KPU menurut pencermatan kami telah ikut meningkatkan kepercayaan partai politik kepada KPU semakin membaik,” ujarnya.

Bawaslu merekomendasikan agar KPU melakukan upaya-upaya serius terkait perbaikan dan pembersihan sisa DPT yang masih bermasalah tersebut paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. “Terhadap 3,2 juta data yang NIK-nya belum ada, mohon Kemendagri memberikan NIK-nya,” ujarnya.

Sementara terhadap data 54.692 data yang elemen datanya di luar NIK masih invalid, Bawaslu meminta KPU untuk mengupayakan pemenuhan lima elemen data tersebut. “Jika elemen datanya ditemukan, langsung saja diakomodir ke dalam DPT. Begitu juga kalau tidak ditemukan identitasnya tapi orangnya ada maka segera dibuat pernyataan di atas materai oleh pemilih yang bersangkutan. Jika memang orang itu benar-benar tidak memenuhi syarat, langsung saja dicoret,” tegasnya. (*)

Leave a Reply