Rangkap Jabatan, Anggota KPU Jambi Dilaporkan ke DKPP

Share Article

Edi S melalui kuasa hukumnya Ilhammi melaporkan anggota KPU Jambi Desi Arianto karena telah merangkap jabatan. “Teradu III telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen program Serjusade (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program Bupati terpilih Kabupaten Sorolangon,” katanya dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi, (30/1) pukul 10.00 WIB.

Lanjut Ilhammi, Teradu telah melanggar pasal 11 huruf k yang menyatakan setiap penyelenggara pemilu bersedia bekerja penuh waktu. Teradu juga secara sadar menghilangkan azaz kemandirian sebagai penyelenggara Pemilu karena dalam surat keputusan N.236/BPMD/2012 yang dikeluarkan oleh Bupati Sorolangon Diktum kelima dinyatakan bahwa Teradu III bertanggung jawab kepada Bupati Sorolangun.

Desi Arianto menyangkal. Tuduhan pengadu adalah tidak benar. Kata dia. Pada tahun 2014 yang baru berjalan satu bulan pada kondisi ini belum ada kegiatan Serjusade untuk tahun 2014. Pada bulan 2014 ini Teradu III sudah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jambi periode 2013-2018 yang dilantik pada 24 Mei 2013 lalu.

“Sejak pelantikan tersebut Teradu III sudah fokus dan konsentrasi melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Provinsi Jambi. Berdasarkan kondisi tersebut Teradu III menyatakan bahwa Teradu III tidak rangkap jabatan pada tahun 2014,” jelas Desi.

Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi dan Teradu V Pahmi. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Valina Singka Subekti serta Saut H Sirait.

Pokok aduan lainnya, Teradu I dan Teradu II tidak netral dengan melakukan tindakan meloloskan calon anggota DPD RI dengan cara menginstruksikan kepada jajaran KPU Kab/Kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada Muhammad Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil Prov.Jambi untuk Pemilu Tahun 2014. Kedua, Teradu IV dinilai melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Prov.Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggara pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Daerah Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa pemilukada. Pengadu menyangka, Teradu secara bersama-sama telah meloloskan KPU Kota Soralangun yang mempunyai identitas ganda. [*]

Leave a Reply