Pledoi Widodo “Chevron” : Saya Hanya Petugas Lapangan

Share Article
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (21/6/2013)  dengan terdakwa pegawai Chevron, Widodo. Widodo dalam kesempatan itu menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi dan juga melalui penasehat hukum.
Menurut Widodo, kasus dugaan bioremediasi yang diusung Kejaksaan Agung ini telah menempatkan seorang pegawai Chevron, yaitu dirinya, yang pangkatnya terendah sebagai orang yang dianggap paling bertanggung jawab dibanding terdakwa lain. Sebagai Petugas Konstruksi Lapangan, Widodo membantah peranan sentralnya dalam proyek tersebut.
Widodo mengungkapkan dakwaan kepada dirinya sunguh ironis. Sebagai petugas lapangan, ia menjalankan tugas atasannya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang seharusnya  mendapat  apresiasi, bukan malah dipidanakan dengan dakwaan yang dipaksakan,
Saya hingga  hari  ini  tidak  mengerti  mengapa  harus saya seorang  karyawan biasa  yang dipilih untuk  dijadikan  korban  dan diposisikan sebagai pemikul  tanggung    jawab  dari  masalah  ini,” kata Widodo. Padahal, ada  pihak-pihak lain yang  justru  lebih  pantas  berdasarkan  otoritasnya tapi tidak  terusik  sedikit pun.
Padahal, bioremediasi adalah kebijakan korporasi dan sebagai petugas lapangan ia tidak punya otoritas dan  kewenangan  menentukan  kebijakan  korporasi.  Kini  dampak dari dijadikan sebagai terdakwa membuat Widodo harus memikul beban itu, menyengsarakan keluarganya, memupuskan harapannya untuk lulus kuliah S2, dan merenggut hak keponakannya yang yatim piatu  untuk didampingi dirinya sebagai wali dalam wisuda.
Jaksa  Penuntut Umum  telah  menuntut Widodo dengan pidana penjara paling tinggi dibanding karyawan Chevron lainnya yaitu pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider  6  bulan  kurungan. Ia diangap melaksanakan proses lelang yang bertentangan dengan peraturan.
“Dakwaan kepada saya itu dipaksakan,  mustahil,  dan  tidak  sesuai  dengan  yang  saya lakukan sebagai karyawan  dengan  posisi  terendah  yang  ada  didalam  tim  kerja  pada  saat  tahun  2008, yakni sebagai  petugas  konstruksi  dengan otoritas dan kewenangan yang sangat terbatas,” kata Widodo. Faktanya proses lelang pekerjaan bioremediasi dilakukan Panitia Pengadaan sendiri.
Widodo juga didakwa melakukan Prebid  Meeting (Rapat Penjelasan Lelang) untuk  pengadaan  pekerjaan  bioremediasi. “Faktanya prebid itu dilakukan  sendiri  oleh  Panitia  Pengadaan  sesuai  dengan  Keputusan  Kepala  BPMIGAS,” kata Widodo.
Kehadiran  Widodo  dalam  rapat  tersebut  merupakan perintah  atasannya  (Damian  Tice selaku  Team  Manager)  saat  itu  untuk  hadir  sebagai  perwakilan  dari  tim pengguna  yang  jika  dibutuhkan  dapat  dimintakan  bantuannya  untuk memberikan gambaran secara umum tentang kondisi di lapangan.
Terhadap dakwaan bahwa ia yang menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, hal itu menurut Widodo  juga  tidak sesuai dengan yang ia lakukan berdasar kewenangan  dan  jabatannya. “Faktanya  yang menetapkan  HPS  tersebut adalah Damien  Tice  selaku Team  Manager yang  menjadi  atasan saya sesuai dengan otoritas dan  kewenangannya,” kata Widodo.
Widodo berkesimpulan, dakwaan dari Jaksa Penuntut sangat tidak cermat,  tendensius,  dan  terkesan  ingin  membuat opini seolah dirinya lah  sebagai Team Manager selaku penanggung jawabnya. Semua keterangan yang menyudutkan itu berasal dari kesaksian ahli yang direkrut Kejaksaan Agung yaitu Edison Effendi.
Padahal, Edison adalah orang yang sakit hati karena bebrapa kali mengikuti tender di Chevron namun kalah. Karena itu, keterlibatan Edison sebagai ahli harus dikesampingkan karena penuh dengan konflik kepentingan. Karena itu, Widodo memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih agar menerima nota pembelaannya dan membebaskan dirinya dari segala dakwaan. (Sumber: amirsodikin.com)

Leave a Reply