Komisi Pemilihan Umum mengingatkan, masyarakat perantau yang belum mengurus pindah memilih menggunakan formulir A5 di tempat perantauan, mereka masih bisa mengurusnya hingga H-3 di tempat asal. Tak perlu khawatir harus mudik, KPU memberi keringanan dengan membolehkan untuk diurus anggota keluarga di tempat asal.
“Masih ada waktu mengurus A5 di tempat asal. Kalau mengurus A5 di tempat tujuan memang sudah tidak bisa karena sudah kita tutup pada 29 Juli lalu,” kata Komisioner KPU, Hadar N Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7). KPU membolehkan jika pengurusan A5 diwakilkan oleh anggota keluarganya di tempat asal.
“Misalnya ada saudaranya, keluarganya, melalui mereka bisa diurus. Minta bantuan keluarganya, pastikan mereka terdaftar di sana,” kata Hadar. Pemilih bisa meminta anggota keluarganya untuk menemui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan untuk mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Syaratnya, minta anggota keluarga untuk membawa identitas dari pemilih yang akan pindah memilih, bisa dengan KTP atau Kartu Keluarga sebagai bukti pemilih tersebut benar-benar warga di desa/kelurahan tersebut. Setelah mendapat A5, bisa dikirim melalui pos ke alamat tujuan.
“Jika nanti tak sempat mengirimkan, difax juga boleh,” kata Hadar. Dipindai (scan) atau difoto kemudian dikirim melalui email juga dibolehkan. Di tempat asal, petugas akan menandai nama yang bersangkutan sudah tak memiliki hak memilih. Selanjutnya di tempat tujuan, petugas akan memastikan pemilih bisa memilih dengan masuk dalam DPT Tambahan (DPTb).
“Maksimal bisa diurus di tempat asal pada H-3,” kata Hadar. Saat bersamaan juga, pada H-3 juga menjadi hari terakhir untuk menyerahkan A5 di PPS tempat tujuan. Walaupun, KPU juga membuat aturan bahwa jika tak sempat menyerahkan A5 di PPS tempat tujuan, tetap saja bisa mencoblos di TPS tujuan dengan membawa formulir A5.
Harus dibatasi
Menanggapi banyaknya perantau yang tak terlayani dalam mengurus A5 di tempat tujuan, Hadar mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mensosialisasikan soal pindah memilih sejak lama. “Kami sudah umumkan sejak lama tentang ketentuan ini, bahwa mengurus A5 di tempat asal paling lambat 29 Juni,” kata Hadar.
Seharusnya, kata Hadar, masyarakat juga berusaha keras untuk memanfaatkan rentang waktu itu tapi akhirnya hanya memanfaatkan waktu di akhir waktu. “Kami kan harus membuat daftar pemilih tetap tambahan. Harus disusun juga DPTb itu jadi memang harus dibatasi waktu mengurusnya,” kata Hadar.
Hadar mengatakan, KPU tak mungkin juga membukanya sampai terus menjelang pemungutan suara. “Karena kita perlu jumlahnya akhirnya berapa di satu tempat. Kita perlu distribusikan dia di tempat mana dia harus mencoblos agar surat suaranya kita perkirakan cukup,” kata Hadar.
“Kita gak bisa nambah-nambahin terus menerus. Untuk memproduksi logistik, mengirimkan juga ada batas waktu, jadi mengurus DPK harus dibatasi sampai kapan. Orang boleh melapor pindah memilih juga harus dibatasi sampai kapan,” lanjut Hadar.
Ditanya apakah akan ada perpanjangan waktu untuk mengurus A5 di tempat tujuan, Hadar mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan. “Tapi kelihatannya akan sulit kalau kami akan buka lagi. Itu kan sudah ditutup dua hari lalu tanggal 29 Juli,” kata Hadar.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan dalam Peratuan KPU, pemilih pindahan atau DPTb tersebut memiliki hak yang sama dengan pemilih DPT. Pemilih pindahan atau DPTb bisa mencoblos dalam rentang waktu yang sama dengan pemilih DPT yaitu pukul 07.00 hingga 13.00.
Berbeda dengan pemilih khusus tambahan atau DPKTb yang hanya bermodalkan datang ke TPS dengan membawa KTP/paspor. “Mereka hanya bisa mencoblos pada satu jam terakhir sebelum TPS ditutup,” kata Ida.
Itu pun yang bisa masuk dalam DPKTb adalah mereka yang tak masuk dalam daftar pemilih manapun dan harus memilih di tempat yang sama dengan alamat RT/RW di KTP. Pemilih yang sudah terdaftar di DPT ataupun DPK tak bisa menjadi pemilih DPKTb. Jika pemilih DPT ingin mencoblos di tempat perantauan, satu-satunya cara hanyalah dengan pindah memilih atau menjadi pemilih DPTb. (AMR)