Pilkada Serentak: Pendaftaran Bakal Calon Tinggal 40 Hari Lagi

Share Article

Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di Jakarta, Kamis (15/1), mengatakan, KPU menjadwalkan pelaksanaan pendaftaran bakal calon peserta pemilihan pilkada serentak direncanakan pada 26 Februari hingga 3 Maret 2015. Tinggal tersisa 40 hari lagi untuk persiapan semua pihak. Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah direncanakan tanggal 4 Agustus hingga 6 Agustus 2015.

Tahapan kegiatan untuk pencalonan adalah pendaftaran bakal calon, uji publik, dan pendaftaran calon. Uji publik digelar sekitar 13 April hingga 12 Mei 2015. “Perppu tidak mengatur syarat bakal calon, diskusi KPU dalam PKPU ini mencantumkan bahwa bakal calon tetap harus ada persyaratannya. Ini memamng lebih ringan ketimbang menjadi calon,” kata Juri.

Juri mengatakan, KPU mendorong format pengajuan bakal calon itu linier atau sama dengan pendaftaran calon. “Makanya kita mensyaratkan bahwa partai atau gabungan partai yang akan mendaftarkan bakal calon harus sudah memenuhi ketentuan perolehan kursi atau suara dalam pileg yang lalu,” katanya.

Partai atau gabungan partai harus konsisten dalam pengajuan calon. “Kalau pendaftaran bakal calon itu tergabung di Partai A, B, C, maka di pendaftaran calon ya partai itulah yang akan mengusung. Sejak awal mereka harus sudah berkoalisi dalam pengajuan calon,” kata Juri.

Untuk bakal calon perseorangan juga harus dibatasi dengan keharusan melampirkan dukungan minimal dari warga. “Kalau tidak diberi persyaratan maka pendaftaran akan menjadi arena coba-coba, harus sudah melampirkan dukungannya di pendaftaran bakal calon, paling tidak 5 persen dari dukungan syarat calon,” kata Juri.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan keputusan KPU dalam menetapkan bakal calon tersebut didasarkan pada prinsip konsistensi yang dibangun mulai sejak tahapan pendaftaran bakal calon, uji publik hingga pendaftaran calon.

“Kami ingin membangun kualitas calon dan calon itu harus konsisten sejak awal, sehingga seharusnya pencalonan itu tidak berubah-ubah sejak bakal calon hingga pencalonan,” kata Hadar. Dalam Perppu, persyaratan dukungan untuk partai politik dan calon perseorangan hanya untuk tahapan pendaftaran calon.

Persyaratan untuk proses pendaftaran bakal calon dari parpol atau gabungan parpol yaitu sekurang-kurangnya harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif.

Untuk calon perseorangan gubernur dengan provinsi berpenduduk dua juta minimal dukungannya 6,5 persen, provinsi berpenduduk 2-6 juta minimal dukungan 5 persen, provinsi berpenduduk 6-12 juta minimal dukungan 4 persen dan provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta minimal dukungan 3 persen.

Sedangkan untuk calon perseorangan bupati-wali kota dengan daerah berpenduduk 250.000 harus didukung paling sedikit 6,5 persen, 250.000 -500.000 penduduk minimal lima persen, 500 ribu – 1 juta penduduk minimal empat persen serta kabupaten-kota dengan penduduk lebih dari 1 juta minimal memperoleh dukungan tiga persen.

Terkait syarat dukungan bakal calon perseorangan tersebut, KPU menetapkan bakal calon harus menyertakan dukungan lima persen dari ketentuan persyaratan calon tersebut. “Untuk pendaftaran bakal calon dari perseorangan sedikitnya lima persen dari syarat pendaftaran calon itu sudah dipenuhi saat mendaftar bakal calon,” ujar Hadar. (AMR)

Leave a Reply