Pilkada Serentak Diusulkan September 2015

Share Article

Pemerintah mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah 2015 yang harus diselenggarakan serentak akan digelar pada September 2015. Tenggat waktu itu sudah harus tercapai karena pada Desember 2015, para kepala daerah harus sudah dilantik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, saat membuka acara publikasi indeks tata kelola daerah (Indonesia Governance Index/IGI), untuk 34 kabupaten/kota, di Jakarta, Selasa (14/10). “Itu baru usulan dari pemerintah, soalnya targetnya Desember 2015 harus sudah dilantik,” kata Djohermansyah.

Djohermansyah mengatakan, akan ada sekitar 204 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak. Ketentuan Pilkada serentak tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Untuk Pilkada 2015 nanti, biayanya masih dari APBD. Baru pada Pilkada selanjutnya yaitu tahun 2018, dianggarkan dari APBN,” kata Djohermansyah.

Dalam kesempatan itu, Djohermansyah juga menegaskan, pada Pilkada nanti, biaya dari kampanye tiap calon kepala daerah akan ditanggung oleh negara, misal spanduk dan baliho. “Jadi, calon kepala daerah tak harus cari dana sampingan,” kata Djohermansyah.

Dalam sistem Pilkada yang baru, menekankan spirit untuk menekan biaya. “Terlebih nanti Pilkada dibuat serentak, ini akan lebih efisien hingga 60 persen menurut perhitungan Komisi Pemilihan Umum,” kata Djohermansyah.

Dalam kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas waktu pelaksanaan Pilkada serentak. Namun, diperkirakan waktunya adalah sekitar September hingga Oktober 2015.

Ferry juga menegaskan, tak seperti pada pemilu sebelumnya, kampanye kandidat nantinya akan difasilitasi KPU di tiap tingkatan. Nantinya akan ada semacam media kampanye bersama. “KPU nantinya ditambah anggarannya untuk iklan dan penyebaran alat peraga karena semuanya akan difasilitasi KPU,” katanya.

Namun, kemungkinan kandidat tetap harus membiayai untuk tatap muka dan sosialisasi umum. Spirit dari ketentuan ini adalah agar kampanye tak lagi jor-joran. “Aturan yang baru juga memuat sanksi pidana jika tetap memasang kampanye,” kata Ferry.

Dalam kesempatan itu, Djohermansyah juga memastikan, Perppu telah menjadi hukum positif dan KPU sudah bisa menggelar persiapan. Namun demikian, guna mengantisipasi jika nantinya Perppu tak disetujui DPR pada sidang Januari 2015 nanti, Djohermansyah mengatakan apa yang dilakukan KPU adalah sekadar persiapan awal.

“Kan persiapan awal, belum bikin peraturan, draf dulu, kemudian membahas soal pendanaan, bikin ancer-ancer perkiraan dulu dana berapa yang dibutuhkan,” kata Djohermansyah. (AMR)

Leave a Reply