ENDONESIA.com – Kabar gembira buat kita semua. Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 libur nasional karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
- Dijamin Valid, Link LIVE STREAMING Piala Thomas / Thomas Cup 2022 Indonesia vs India
- Mulai 1 Mei 2022, Pajak Kripto Akan Diterapkan di Exchange Tokocrypto
- Sharp Luncurkan Set Top Box Terjangkau, STB-DD001i
- Biaya Tarif Tol Trans-Jawa 2022 dari Jakarta ke Berbagai Kota di Jawa Tengah
- Jadwal Waktu dan Jam Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Sesuai Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).