Persiapan Aturan Pilkada Tinggal Dua Pekan

Share Article

Waktu yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum untuk menyiapkan pemilihan kepala daerah dari aspek pembuatan Peraturan KPU semakin sempit, tinggal dua pekan atau tepatnya hingga 26 Januari 2015. DPR diharapkan ikut memahami jadwal yang mepet ini sehingga bisa segera menjadwalkan konsultasi dengan KPU terkait pembuatan PKPU.

Komisioner KPU, Arief Budiman, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional KPU untuk persiapan pemilihan kepala daerah, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/1), mengatakan sebelum 26 Januari 2015, rancangan peraturan KPU harus sudah ditetapkan dan disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kalau tenggat waktu itu tak tercapai, jadwal pelaksanaan pilkada akan terganggu, kemungkinan pilkada tidak bisa digelar pada 16 Desember 2015,” kata Arief. Tanggal 22 Januari, KPU akan mengikuti rapat dengar pendapat yang digelar DPR.

“Tanggal 22 Januari 2015, bunyi undangannya RDP. Tetapi di forum itu kami akan meminta konsultasi mengenai draf peraturan pilkada ini,” kata Arief. Sesuai dengan draf Peraturan KPU tentang Jadwal, Pogram dan Tahapan Pilkada serentak 2015, KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon dimulai pada 26 Februari hingga 3 Maret.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, saat ini KPU sudah menuntaskan tiga PKPU, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU Pencalonan, dan PKPU Pemutakhiran dan Penetapan DPT. “Kita juga sudah bahas dua PKPU yaitu PKPU Peraturan Kampanye dan PKPU Pelaporan Dana Kampanye,” kata Husni.

Husni memastikan, rancangan PKPU tersebut sudah dikirim ke DPR dan pemerintah. “Kita mengajukan agar DPR segera menjadwalkan konsultasi. Kita mendesain ketika Perppu No 1/2014 disetujui sebagai UU, KPU bisa langsung menetapkan PKPU. Idealnya semakin cepat semakin bagus,” kata Husni.

Di tahun 2015 akan ada 204 daerah yang akan menggelar pilkada serentak, terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten, dan 26 kota. Terkait penganggaran, kata Husni, KPU telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait alokasi anggaran.

Komisioner KPU, Arief Budiman, mengatakan, dari 204 daerah yang akan menggelar pilkada, baru 104 KPU daerah yang sudah melaporkan bahwa mereka sudah mengajukan anggaran ke Pemda. “Masih ada 100 KPU di daerah yang belum melaporkan, ini jumlah yang tak sedikit, saya harap bisa segera dilaporkan,” kata Arief di hadapan KPU provinsi se-Indonesia. (AMR)

Leave a Reply