Jakarta, Kompas Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sriwahyuni, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (22/1). Ahli yang dihadirkan mengungkapkan, proyek PLTS ini sudah terindikasi ada penyimpangan sejak masih di pembahasan anggaran. Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ruwaidah Afiyati, yang dihadirkan sebagai ahli mengatakan beberapa penyimpangan dimulai sejak proses penganggaran. Penyimpangan yang terasa yaitu adanya instruksi untuk membuat survei harga sebelum anggaran dibuat. "Penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) oleh ketua panitia disesuaikan dengan besar anggaran," kata Ruwaidah. Pemenang tender akhirnya jatuh ke PT Alfindo Nuratama Perkasa yang merupakan perusahaan pinjaman PT Anugerah Nusantara. Pada lelang proyek ini, dalam sidang sebelumnya disebut bahwa PT Anugerah mengerahkan banyak perusahaan untuk mengikuti lelang. Ruwaidah juga memaparkan peran terdakwa Neneng dalam proyek tersebut. Secara eksplisit, nama Neneng memang tak tercantum dalam berbagai dokumen. Namun kenyataannya, untuk pencairan uang yang selalu menggunakan otoritas Neneng. Proyek senilai Rp 8,9 miliar ini dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa, perusahaan yang dipinjam nama oleh PT Anugeran Nusantara, grup perusahaan yang dikendalikan M Nazaruddin, suami terdakwa. "Secara formal saya tidak melihat ada nama Neneng, namun secara peran memang ada," kata Ruwaidah. Para pegawai di Anugerah Nusantara dalam kesaksian sebelumnya mengatakan mereka tidak bisa mencairkan uang jika tanpa persetujuan terdakwa. "Yang berperan menguasai keuangan PT Anugerah Nusantara termasuk rekening PT Alfindo adalah terdakwa," kata Ruwaidah. Ruwaidah juga menyelidiki kompetensi Alfindo untuk mengerjakan proyek PLTS ini. Ternyata, Alfindo merupakan perusahaan spesialis pengadaan alat tulis kantor. "Alfindo ini memang spesialis pengadaan ATK dan itu diakui Arifin Ahmad (Direktur Utama PT Alfindo). Perusahaannya hanya dipinjam dan tidak terlibat sama sekali dari awal proses sampai pemasangan PLTS," kata Ruwaidah. Neneng didakwa jaksa penuntut umum telah terlibat dalam pengalihkan pekerjaan utama dari PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya dalam proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS. Ia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan Rp 2,7 miliar. (AMR)