Penyandingan Data Pemilih Belum Dimutakhirkan

Share Article

Penyandingan basis data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum dengan basis data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri telah selesai dilakukan. Butuh waktu hingga tujuh hari untuk mensinkronkan data 181 juta versi KPU dan 190 juta versi Kemendagri.

Namun, hingga kini, masih banyak ditemukan berbagai masalah karena diduga hasil penyandingan belum masuk dalam pemutakhiran data. Dalam sebuah diskusi terbatas antara wartawan dengan jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Rabu (25/9), terungkap berbagai persoalan riil terkait akurasi data dari kedua belah pihak.

Arbie Marwan, seorang wartawan dari media online, memaparkan, namanya tak tercatat baik di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Data Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP). Padahal, ketika langsung dicek di data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kemendagri, nama Arbie langsung tersua secara valid.

“Anehnya, nama saya sebenarnya ada dalam daftar pemilih Pilkada, tapi di DPS maupun DPSHP tak ada nama saya,” kata Arbie. Hal yang mengkhawatirkan Arbie, Nomor Induk Kependudukan miliknya di DPSHP ternyata berisi data orang lain.

Masalah lain, beberapa wartawan yang mencoba DP4 Kemendagri juga tak menemukan namanya. “Padahal, saya sudah dua kali ikut perekaman data E-KTP di kecamatan,” kata Patris Pangaila yang berdomisili di Jakarta Timur.

Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, penyandingan data yang dilakukan KPU bersama Kemendagri sudah dilakukan dan membutuhkan waktu hingga sepekan. Salah satu tujuannya adalah untuk melindungi hak pilih warga yang ada di DP4 agar dapat dipastikan masuk dalam data pemilih.

Terkait contoh kasus Arbie, Irman mengatkan hal itu kemungkinan terjadi karena petugas KPU di daerah menyimpan data dalam program Microsoft Excel secara manual. Irman berharap, warga yang sudah jelas-jelas memiliki E-KTP dan ada dalam DP4 bisa mendapatkan haknya sebagai pemilih. Sedangkan untuk kasus Patris, Irman mengakui kemungkinan ada kendala teknis terkait alat perekaman data di kecamatan.

Irman kembali meyakinkan DP4 yang disiapkan pemerintah dan menjadi sumber data yang dikelola KPU sudah akurat. Sebab, pembersihan data dilakukan dua tahap untuk menjamin akurasi.

“Pertama melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online, terpantau tujuh juta data ganda pada nama dan tanggal lahir,” kata Irman. Kedua, data ganda kembali dibersihkan melalui sinkronisasi SIAK online dengan pencocokan data E-KTP melalui foto, sidik jari, dan iris mata saat. Ditemukan 800.000 warga yang merubah data identitasnya.

Dengan SIAK online, data dengan identitas yang sama langsung dibersihkan. Untuk verifikasi data ganda jika penduduk memanipulasi perubahan identitas, misal merubah nama atau tanggal lahir, maka harus menggunakan data E-KTP.

Total data DP4 mencapai 190 juta, terdiri dari 136 juta dari E-KTP dan sisanya dari SIAK online. “Untuk total 190 juta itu memang belum 100 persen akurasinya, tapi untuk yang 136 juta dari E-KTP itu akurasinya sudah 100 persen,” kata Irman.

Irman memastikan, warga tak perlu harus menunggu mendapatkan E-KTP fisik untuk terdata dalam DP4. “Yang belum dapat E-KTP tak masalah karena sudah ada di dalam pusat data kami, sepanjang dia sudah merekam datanya untuk E-KTP,” kata Irman.

Terkait berbagai masalah seperti ribuan NIK ganda dan lima puluhan ribu warga usia di bawah 10 tahun pada DP4, Irman mencoba membantah. “Setelah dicek, ternyata ada salah input data di lapangan. Sudah diperbaiki dan selesai,” katanya.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, problem data pemilih bukan pada sumber data yang bermasalah atau kinerja petugas dalam pemutakhiran data pemilih yang kurang maksimal. “Problem terjadi dalam proses pengolahan data karena program excel tidak sepenuhnya mampu mengolah berbagai varian data pemilih yang ada,” kata Ferry.

Ferry optimistis daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan penetapan rekapnya secara nasional 23 Oktober 2013 mendatang lebih akurat dibanding DPT pada pemilu sebelumnya. “Sebab KPU Kabupaten/Kota yang sudah menetapkan DPT sampai tanggal 13 September 2013 tetap diminta untuk mencermati DPT yang telah dihasilkan,” kata Ferry.

Komitmen membantu
Kemendagri tetap berkomitmen membantu KPU untuk mewujudkan data pemilih tetap yang akurat. “Pemerintah memberi bantuan apabila ada permintaan KPU. Kalau enggak diminta kita bantu, kita khawatir nanti diterjemahkan banyak pihak sebagai intervensi,” kata Irman.

Terkait pertemuan malam sebelumnya dengan KPU, DPR, dan Badan Pengawas Pemilu, Irman menandasakan pertemuan tersebut hasilnya sangat melegakan karena semua pihak yang hadir sudah sepakat bahwa KPU akan menetapkan dan mengumumkan DPT setelah diyakini akurasinya. (Sumber: amirsodikin.com)

Leave a Reply