Penetapan Panitia Pengadaan Driving Simulator Dengan Surat Perintah

Share Article

Brigjen Pol Didik Purnomo dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/6/2013), mengungkapkan penetapan panitia pengadaan driving simulator atau simulator berkendara Korlantas Polri dilakukan dengan menggunakan surat perintah. Sedangkan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dilakukan dengan menggunakan surat keputusan.Didik dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.  “Yang sprint (surat perintah) digunakan untuk menetapkan panitia pengadaan dan panitia penerima barang Saya (sebagai PPK) ditetapkan dengan surat keputusan,”  jawab Didik.”Bener cerita saudara ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.  “Betul,” jawab Didik. “Kalau dengan sprint apa bisa diperintah-perintah? Soalnya dalam sidang sebelumnya panitia selalu bilang independen,”  tanya Suhartoyo.Didik tidak spesifik menjawab pertanyaan soal independensi panitia, hanya saja ia mengatakan sprint dikeluarkannoleh terdakwa sebagai KPA. “Itu  mengandung implementasi yang berbeda antara sprint dengan skep. Pak jaksa tolong disiapkan bukti-buktinya,” kata Suhartoyo.”Saudara lihat di mana kalau ada sprint dan skep ini?”  tanya Suhartoyo.  “Pada waktu ada pemeriksaan di Bareskrim ditunjukkan surat-suratnya,” kata Didik.Menjelang akhir sidang, terdakwa Djoko Susilo mengungkapkan, baik skep muapun sprint yang dia tanda tangani itu sudah melewati Wakakorlantas, dalam hal ini Didik. “Semuz melalui Waka, baru saya tanda tangan sehingga Waka mengetahui skep dan sprint,” kata Djoko Susilo. (Endonesia)

Leave a Reply