Pemberitahuan Memilih Jangan Sampai Disalahgunakan

Share Article

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah telah mendistribusikan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih atau oleh masyarakat dianggap sebagai undangan memilih. Komisi Pemilihan Umum menegaskan, C6 bukanlah syarat untuk datang mencoblos dan jangan ada penyalahgunaan terhadap C6.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Kamis (3/7), mengatakan, C6 bukan persyaratan bagi warga untuk datang memilih. C6 sebenarnya bukan undangan memilih, tapi ditujukan sebagai pemberitahuan untuk memilih. “Tapi C6 itu hanya alat bantu sosialisasi dari KPU agar mereka tahu di mana terdaftar dan di TPS mana harus memilih,” kata Husni.

Namun diakui, di masyarakat masih beredar anggapan bahwa yang tak diberi C6 dianggap tak dihormati atau tak dikehendaki datang ke TPS. Hal itu membuat banyak warga yang tak menerima C6 memutuskan tak datang ke TPS. Padahal, anggapan seperti itu salah dan harus diubah.

Di beberapa tempat terutama di daerah terpencil, formulir C6 sempat digandakan dan dianggap bisa disalahgunakan untuk mencoblos bagi warga yagn tak berhak. Pada pemilu periode sebelumnya, banyak KPPS yang tak netral mempolitisasi C6 dengan cara hanya mendistribusikan C6 kepada pemilih tertentu.

KPPS juga mewanti-wanti warga jika belum menerima C6 hingga H-3 agar mengambil atau menanyakan C6 ke KPPS tingkat TPS atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan. Tujuannya agar nantinya tak bisa disalahgunakan pihak lain. Imbauan ini bahkan juga diberlakukan kepada pemilih yang akan pindah memilih ke luar daerah.

Menanggapi hal itu, Husni mengatakan, ketika datang ke TPS memang disarankan sebaiknya pemilih membawa C6 supaya mudah bagi KPPS menelusuri dalam DPT. “Namun, sekali lagi, membaca C6 itu bukan persyaratan, bisa dengan membawa KTP saja,” kata Husni.

Husni memaklumi kekhawatiran KPPS soal kemungkinan penyalahgunaan C6 yang tak terdistribusikan ke pemilih. Di perkotaan umumnya KPPS memang tak mengenal warganya, sehingga C6 bisa membantu untuk mengidentifikasi warga yang datang. Karena itu, tak ada salahnya jika belum menerima C6 hingga H-3, bisa diambil ke petugas KPPS.

Ketua KPPS Palmerah, Jakarta Barat, Syaidi Waluyo, juga mengingatkan kepada warga yang pindah memilih dari Palmerah ke tempat lain, agar tetap mengambil C6 walaupun C6 itu nantinya tak akan digunakan di Palmerah. Umumnua, C6 yang ditandatangani KPPS setempat hanya dibutuhkan oleh warga yang memilih di tempat tersebut.

“Tetap diambil saja, biar nanti tak disalahgunakan orang lain,” kata Syaidi. Kekhawatiran itu muncul karena pada pemilu legislatif lalu, banyak kasus di daerah berupa penggandaan C6 untuk dibagikan kepada warga yang tak berhak yang kemudian dimobilisasi untuk memilih. Walaupun KPU sudah menegaskan, C6 bukanlah syarat untuk memilih namun di daerah tertentu kenyataannya bisa disalahgunakan. (AMR)

Leave a Reply