Salah seorang pejabat di PT Chevron Pacific Indonesia, yaitu General
Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron, Bachtiar Abdul Fatah
akhirnya jadi dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Rabu (12/6/2013). Padahal, sebelumnya Bachtiar sudah memenangkan
gugatan di praperadilan dan dinyatakan penetapan dirinya sebagai
tersangka penahanannya tidak sah.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut Bachtiar pada 1
September 2011 menandatangani kontrak bridging senilai 741,402 USD
dengan Direktur PT Sumigita Jaya (SGJ) Herland Bin Ompo meski
mengetahui izin pengolahan tanah terkontaminasi minyak untuk 5 SBF
Minas dan Kotabatak sudah berakhir.
Bachtiar adalah pegawai Chevron yang keempat yang diseret ke
Pengadilan Tipikor. Sebelumnya ketiga pegawai lainnya yang sudah
disidangkan adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, dan Widodo.
Jaksa mempermasalahkan PT SGJ yang selaku kontraktorkegiatan
pengolahan tanah terkontaminasi minyak tidak memiliki izin pengolahan
limbah B3 dari Menteri Lingkungan Hidup. Kasus ini menjadi
kontroversial karena dalam peraturan yang ada, izin pengolahan limbah
tak harus dimiliki kontraktor pekerjaan teknis karena kewajiban
mendapatkan izin adalah dari pemilik limbah yaitu Chevron.
“PT SGJ tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan khusus untuk
melakukan kegiatan bioremediasi, PT SGJ adalah penyedia jasa
konstruksi,” kata jaksa Surma.
PT SGJ dianggap tidak melakukan pengujian terhadap sampel yang diambil
di lokasi tanah yang telah ditetapkan PT CPI sebagai crude oil
contaminated soil (COCS) maupun di stock pile dan pit processing.
PT SGJ juga tidak pernah melakukan pengujian untuk mengetahui bakteri
jenis lokal baik jenis, jumlah maupun sifatnya sehingga tidak
memungkinkan untuk melaksanakan proses pendegradasian tanah
terkontaminasi minyak.
Di dalam pemupukan, proses bioremediasi yang dilakukan PT SGJ tidak
sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128/2003 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah dan Tanah Terkontaminasi oleh
Minyak BumiBumi adalah planet ketiga dari Matahari yang merupakan planet terpadat dan terbesar kelima dari delapan planet dalam Tata Surya. Bumi juga merupakan planet terbesar dari empat planet kebumian Tata Surya. Bumi terkadang disebut dengan dunia atau Planet Biru. Bumi terbentuk sekitar 4,54 miliar tahun y... More secara Biologis.
Berdasarkan hasil pengujian tim ahli yang dibentuk Kejaksaan Agung
terhadap sampel tanah pada lokasi penampungan tanah yang akan
dibioremediasi (stock pile), lokasi pengolahan (SBF) dan spreading
area dari wilayah operasi SLS Minas ternyata seluruhnya bukan
merupakan tanah terkontaminasi minyak sehingga bioremediasi tidak
pernah dilaksanakan.
Proyek ini kata jaksa, merugikan keuangan negara. Sebab PT CPI
memperhitungkan biaya kegiatan bioremediasi ke BP Migas dengan
mekanisme cost recovery. BPKP dalam laporan hasil penghitungan
kerugian keuangan negara, terjadi penyimpangan kegiatan bioremediasi
pada 2006-2012 dengan total keseluruhan kerugian keuangan negara 9,9
juta USD. Kerugian ini termasuk untuk pembayaran kontrak bridging No C
905616 sebesar 221,327 USD yang ditandatangani Bachtiar Abdul Fatah.
“Perbuatan terdakwa selaku GM SLS bersama-sama dengan Herlan Bin Ompo
dalam pekerjaan bioremediasi di SLS Minas telah memperkaya Herlan Bin
Ompo selaku direktur PT SGJ sebesar 221,327 USD,” ujar jaksa.
Di dalam dakwaan primer, Bachtiar didakwa melakukan tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan
Tipikor. Dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. (end)