Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (4/3), kembali
menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron
Pacific Indonesia (Chevron). Saksi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas BumiBumi adalah planet ketiga dari Matahari yang merupakan planet terpadat dan terbesar kelima dari delapan planet dalam Tata Surya. Bumi juga merupakan planet terbesar dari empat planet kebumian Tata Surya. Bumi terkadang disebut dengan dunia atau Planet Biru. Bumi terbentuk sekitar 4,54 miliar tahun y... More (BP Migas) mengungkapkan, dana bioremediasi
Chevron sudah dibebankan dalam cost recovery dari BP Migas.
Sidang menghadirkan saksi dari BP Migas yaitu RB Heru Djoni Putranto,
Penasehat Ahli Wakil Kepala KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) Migas,
dan Nono Gunarso, Kepala Divisi SKKK Migas. Mereka dihadirkan untuk
terdakwa Widodo, Team Leader Sumatra Light North Kabupaten Duri
Propinsi Riau, dan Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Environmental
Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih, saksi Nono
Gunarso mengatakan, terkait bioremediasi Chevron pada tahun 2006-2009,
ada tiga laporan akhir terkait pelaksanaan bioremediasi. Namun,
kegiatan bioremediasi yang dituduhkan jaksa yaitu denga kode AFE
(Authorization For Expenditure) nomor 080178, ternyata belum
dilaporkan Chevron.
Padahal, sesuai ketentuan, setelah empat bulan harus dilaporkan ke BP
Migas. Terungkap juga, walaupun laporan akhir pelaksanaan bioremediasi
belum dikirim ke BP Migas, ternyata pekerjaan bioremediasi Chevron
yang dilakukan PT Sumigita Jaya, telah dibebankan dalam cost recovery.
Itu artinya, pekerjaan bioremediasi yang lebih dulu ditalangi dana
Chevron, sudah ditagihkan dan dibebankan ke BP Migas.
Dari rangkuman invoice pembayaran, Nono mengetahui cost recovery dari
Chevron dari tahun 2006-2012 mencapai 10,2 juta dollar AS. Dalam
berita acara pemeriksaan, Nono sempat mengatakan dengan belim
diterimanya laporan akhir dari Chevron, menunjukkan bahwa Chevron tak
patuh pada ketentuan AFE yang menyatakan laporan minimal empat bulan
setelah pekerjaan Bioremediasi.
Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih bertanya, apakah dengan tak
melaporkan laporan akhir atau closeout report, BP Migas telah
melakukan teguran? "Saya tidak tahu apakah sudah dilakukan teguran,
tapi intinya jika kontrak blm selesai maka mereka memang belum
menyampaikan laporan. Closeout report untuk melaporkan selesainya
sebuah pekerjaan," kata Nono.
Walaupun belum memberikan laporan akhir, namun Chevron berhak
mendapatkan cost recovery karena pekerjaan bioremediasi merupakan
pekerjaan nonkapital. "Sebagai pekerjaan nonkapital, maka pekerjaan di
tahun itu bisa di-cost recovery pada tahun berjalan," kata Nono.
Heru Djoni yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pengadaan dan
Manajemen Aset BP Migas mengatakan, bioremediasi termasuk pekerjaan
yang akan di-cost recovery. "Kalau disetujui sebagai biaya operasi,
nanti akan di-cost recovery," kata Heru.
Heru memang pernah menyetujui penetapan pemenang pekerjaan
bioremediasi dari Chevron ke PT Sumigita Jaya pada 2008. Ia
menekankan, tak ada sarat khusus bagi PT Sumigita Jaya dalam
melaksanakan proyek pekerjaan bioremediasi dari Chevron. Sumigita
hanya menjadi pemborong pekerjaan sipil.
"Chevron yang punya Standard Operational Procedure, Sumigita hanya
terkait pekerjaan sipil," kata Heru. (AMR)