Pejabat BP Migas Bersaksi di Sidang Chevron

Share Article

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (4/3), kembali

menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron

Pacific Indonesia (Chevron). Saksi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha

Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengungkapkan, dana bioremediasi

Chevron sudah dibebankan dalam cost recovery dari BP Migas.

Sidang menghadirkan saksi dari BP Migas yaitu RB Heru Djoni Putranto,

Penasehat Ahli Wakil Kepala KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) Migas,

dan Nono Gunarso, Kepala Divisi SKKK Migas. Mereka dihadirkan untuk

terdakwa Widodo, Team Leader Sumatra Light North Kabupaten Duri

Propinsi Riau, dan Kukuh Kertasafari, Koordinator Tim Environmental

Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih, saksi Nono

Gunarso mengatakan, terkait bioremediasi Chevron pada tahun 2006-2009,

ada tiga laporan akhir terkait pelaksanaan bioremediasi. Namun,

kegiatan bioremediasi yang dituduhkan jaksa yaitu denga kode AFE

(Authorization For Expenditure) nomor 080178, ternyata belum

dilaporkan Chevron.

Padahal, sesuai ketentuan, setelah empat bulan harus dilaporkan ke BP

Migas. Terungkap juga, walaupun laporan akhir pelaksanaan bioremediasi

belum dikirim ke BP Migas, ternyata pekerjaan bioremediasi Chevron

yang dilakukan PT Sumigita Jaya, telah dibebankan dalam cost recovery.

Itu artinya, pekerjaan bioremediasi yang lebih dulu ditalangi dana

Chevron, sudah ditagihkan dan dibebankan ke BP Migas.

Dari rangkuman invoice pembayaran, Nono mengetahui cost recovery dari

Chevron dari tahun 2006-2012 mencapai 10,2 juta dollar AS. Dalam

berita acara pemeriksaan, Nono sempat mengatakan dengan belim

diterimanya laporan akhir dari Chevron, menunjukkan bahwa Chevron tak

patuh pada ketentuan AFE yang menyatakan laporan minimal empat bulan

setelah pekerjaan Bioremediasi.

Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih bertanya, apakah dengan tak

melaporkan laporan akhir atau closeout report, BP Migas telah

melakukan teguran? "Saya tidak tahu apakah sudah dilakukan teguran,

tapi intinya jika kontrak blm selesai maka mereka memang belum

menyampaikan laporan. Closeout report untuk melaporkan selesainya

sebuah pekerjaan," kata Nono.

Walaupun belum memberikan laporan akhir, namun Chevron berhak

mendapatkan cost recovery karena pekerjaan bioremediasi merupakan

pekerjaan nonkapital. "Sebagai pekerjaan nonkapital, maka pekerjaan di

tahun itu bisa di-cost recovery pada tahun berjalan," kata Nono.

Heru Djoni yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pengadaan dan

Manajemen Aset BP Migas mengatakan, bioremediasi termasuk pekerjaan

yang akan di-cost recovery. "Kalau disetujui sebagai biaya operasi,

nanti akan di-cost recovery," kata Heru.

Heru memang pernah menyetujui penetapan pemenang pekerjaan

bioremediasi dari Chevron ke PT Sumigita Jaya pada 2008. Ia

menekankan, tak ada sarat khusus bagi PT Sumigita Jaya dalam

melaksanakan proyek pekerjaan bioremediasi dari Chevron. Sumigita

hanya menjadi pemborong pekerjaan sipil.

"Chevron yang punya Standard Operational Procedure, Sumigita hanya

terkait pekerjaan sipil," kata Heru. (AMR)

Leave a Reply