Ombudsman: Ada Maladministrasi di Lapas Tanjung Gusta

Share Article

Ombudsman RI di Jakarta pada Rabu (17/7) merilis hasil investigasi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. Ombudsman berkesimpulan telah terjadi dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Lapas Tanjung Gusta Medan. Kepala Lapas telah abai dalam kewajibannya, lalai, dan tidak profesional dalam mengantisipasi kerusuhan.

Hal itu tertuang dalam laporan investigasi Lapas Tanjung Gusta yang dilakukan Ombudsman Pusat dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera. “Tidak bertindak cepat, tidak mengantisipasi keadaan yang dalam suasana Ramadhan, yang pada saat itu sangat membutuhkan air dan penerangan bagi warga binaan,” kata Hendra Nurtjahjo, anggota Ombudsman.

Kelalaian Kepala Lapas juga diindikasikan dari ketidaksigapannya dalam melaporkan padamnya listrik ke PLN. Tak hanya itu, Ombusman juga menengarai lalainya pihak PLN yang mengarah terjadinya maladministrasi yang dilakukan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia.

Ombudsman menganggap manajemen PLN tidak melakukan tindakan optimal untuk pemulihan keadaan terhadap kerusakan kabel sekunder dan kebakaran travo listrik di Lapas Tanjung Gusta. “Tindakan antisipasi oleh manajer rayon tidak memadai sehingga menyebabkan situasi di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan tidak terkendali,” papar Dedy Irsan, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara.

Karena itu, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi sanksi untuk pemberhentian Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan dan Manajer Rayon PT. PLN Persero Medan Helvetia. “Hal ini sebagai sanksi administratif sesuai UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” papar Hendra Nurtjahjo, anggota Ombudsman RI. (AMR)

Leave a Reply