Dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko Susilo mulai diusut
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6), setelah
selama ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi fokus
pada pembuktian tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator
berkendara di Korps Lalu Lingas Polri. Terungkap, dalam membeli
sebidang tanah dan bangunannya di Semarang, Djoko Susilo
mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita.
Pengakuan itu disampaikan saksi Mariati Hurip, notaris yang mengurus
akta jual beli waktu itu. Mariati ingat, waktu itu tanggal 12 Maret
2012 ia sedang mengurus berkas akta jual beli tanah yang akan
diatasnamakan Dipta Anindita.
“Saya yang bawa berkas dan bertemu dengan beliau, Dipta Anindita,” kata Mariati.
Sebelumnya, saksi dari pengembang PT Graha Perdana Indah, Wibowo
Tejokusumo, mengatakan pada 22 Februari 2012, ia kedatangan empat
orang yang menemuinya. Saat itu Wibowo adalah Manajer Marketing PT
Grah Perdana Indah.
Empat orang yang dimaksud adalah notaris Erick Maliangkay, Lam Anton
Ramli, dan dua orang, perempuan dan laki-laki, yang tak dikenalnya.
Anton mengutarakan bahwa dirinya akan membeli sebuah rumah.
“Kemudian harga disepakati Rp 7,1 miliar di Bukit Golf II Nomor 12
Semarang. Luas tanahnya 752 meter persegi, bangunan 285 meter
persegi,” kata Wibowo. Anton membayar Rp 100 juta sebagai tanda jadi
yang tanda terimanya diatasnamakan Erick.
Pada 9 Maret 2012, Anton mengatakan akan membayar kekurangan pembelian
rumah dengan transfer ke rekening BCA. Namun, karena pihak pengembang
tak memiliki rekening di BCA, pelunasan akhirnya menggunakan rekening
pribadi milik tiga pegawai pengembang.
Setelah dibayar lunas, besoknya Anton datang bersama perempuan bernama
Dipta Anindita. “Ibu Dipta yang tanda tangan akta jual beli,” aku
Wibowo.
Hakim bertanya mengapa rumah tersebut diatasnamakan Dipta. “Pak Anton
yang meminta rumah itu diatasnamakan Ibu Dipta,” kata Wibowo.
Di hadapan notaris Mariyati Hurip, Dipta Anindita masih mencantumkan
statusnya sebagai lajang, hal itu terkait data di KTP-nya. Padahal
Dipta sudah menikah dengan Djoko sejak 2008. “Dalam akta saya tulis
swasta. Tetapi dalam KTP statusnya mahasiswa,” kata Mariyati.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi, disebutkan bahwa nilai dalam akta jual beli dicatat Rp 940
juta, padahal harga pembeliannya sebenarnya Rp 7,1 miliar.
“Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal
dari hasil tindak pidana korupsi, maka pembayarannya dilakukan
Terdakwa melalui Eric Maliangkay dan Lam Anton Ramli dan
kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita,” papar JPU.
Selain menjerat pidana korupsi, JPU juga menelusuri dugaan pencucian
uang yang dilakukan Irjen Djoko Susilo sejak tahun 2003. Jika ditotal
mulai 2003 hingga 2012, JPU mencatat total pencucian uang yang
dilakukan Djoko sekitar Rp 111,7 miliar dan 60.000 dollar AS. (AMR)