Notaris Akui Pembelian Rumah di Semarang Atas Nama Istri Djoko

Share Article

Dugaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko Susilo mulai diusut

di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6), setelah

selama ini jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi fokus

pada pembuktian tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator

berkendara di Korps Lalu Lingas Polri. Terungkap, dalam membeli

sebidang tanah dan bangunannya di Semarang, Djoko Susilo

mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita.

Pengakuan itu disampaikan saksi Mariati Hurip, notaris yang mengurus

akta jual beli waktu itu. Mariati ingat, waktu itu tanggal 12 Maret

2012 ia sedang mengurus berkas akta jual beli tanah yang akan

diatasnamakan Dipta Anindita.

Saya yang bawa berkas dan bertemu dengan beliau, Dipta Anindita,” kata Mariati.

Sebelumnya, saksi dari pengembang PT Graha Perdana Indah, Wibowo

Tejokusumo, mengatakan pada 22 Februari 2012, ia kedatangan empat

orang yang menemuinya. Saat itu Wibowo adalah Manajer Marketing PT

Grah Perdana Indah.

Empat orang yang dimaksud adalah notaris Erick Maliangkay, Lam Anton

Ramli, dan dua orang, perempuan dan laki-laki, yang tak dikenalnya.

Anton mengutarakan bahwa dirinya akan membeli sebuah rumah.

“Kemudian harga disepakati Rp 7,1 miliar di Bukit Golf II Nomor 12

Semarang. Luas tanahnya 752 meter persegi, bangunan 285 meter

persegi,” kata Wibowo. Anton membayar Rp 100 juta sebagai tanda jadi

yang tanda terimanya diatasnamakan Erick.

Pada 9 Maret 2012, Anton mengatakan akan membayar kekurangan pembelian

rumah dengan transfer ke rekening BCA. Namun, karena pihak pengembang

tak memiliki rekening di BCA, pelunasan akhirnya menggunakan rekening

pribadi milik tiga pegawai pengembang.

Setelah dibayar lunas, besoknya Anton datang bersama perempuan bernama

Dipta Anindita. “Ibu Dipta yang tanda tangan akta jual beli,” aku

Wibowo.

Hakim bertanya mengapa rumah tersebut diatasnamakan Dipta. “Pak Anton

yang meminta rumah itu diatasnamakan Ibu Dipta,” kata Wibowo.

Di hadapan notaris Mariyati Hurip, Dipta Anindita masih mencantumkan

statusnya sebagai lajang, hal itu terkait data di KTP-nya. Padahal

Dipta sudah menikah dengan Djoko sejak 2008. “Dalam akta saya tulis

swasta. Tetapi dalam KTP statusnya mahasiswa,” kata Mariyati.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan

Korupsi, disebutkan bahwa nilai dalam akta jual beli dicatat Rp 940

juta, padahal harga pembeliannya sebenarnya Rp 7,1 miliar.

“Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul

harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal

dari hasil tindak pidana korupsi, maka pembayarannya dilakukan

Terdakwa melalui Eric Maliangkay dan Lam Anton Ramli dan

kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita,” papar JPU.

Selain menjerat pidana korupsi, JPU juga menelusuri dugaan pencucian

uang yang dilakukan Irjen Djoko Susilo sejak tahun 2003. Jika ditotal

mulai 2003 hingga 2012, JPU mencatat total pencucian uang yang

dilakukan Djoko sekitar Rp 111,7 miliar dan 60.000 dollar AS. (AMR)

Leave a Reply