
Jakarta, 3 September 2023 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya keras untuk mengatasi masalah polusi udara dengan menggalakkan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Langkah ini diambil dalam upaya untuk menjaga kualitas udara di ibu kota Indonesia agar menjadi lebih bersih dan sehat. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang regulasi terkait uji emisi, serta memberikan tips kepada pemilik kendaraan agar dapat lolos uji emisi dengan mudah.
Baca juga: Bogor Hospital Baby Swap Scandal: DNA Test Confirms Shocking Identity Mix-Up
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008
Sebagai langkah awal untuk mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Peraturan ini memuat ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor agar dinyatakan lolos uji emisi.
Kendaraan bermotor, terutama sepeda motor dan mobil, harus mematuhi ambang batas emisi berikut:
- Motor 2-tak dengan tahun produksi di bawah 2010:
- Kadar CO di bawah 4,5 persen
- Kadar HC di bawah 12.000 ppm
- Motor 4-tak dengan tahun produksi di bawah 2010:
- Kadar CO maksimal 5,5 persen
- Kadar HC maksimal 2.400 ppm
- Motor dengan tahun produksi di atas 2010 (2-tak dan 4-tak):
- Kadar CO maksimal 4,5 persen
- Kadar HC maksimal 2.000 ppm
Baca juga: Singkatan Resep Obat: 1 cth berapa ml? 1 C berapa ml?
Sanksi Pelanggaran
Bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menggelar razia uji emisi secara berkala.
Tips Agar Kendaraan Lolos Uji Emisi
Untuk menghindari sanksi tilang dan turut serta dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik, pemilik kendaraan dapat mengikuti beberapa tips berikut agar kendaraan mereka lolos uji emisi:
- Lakukan Perawatan Berkala: Rutin melakukan perawatan kendaraan seperti servis mesin, penggantian filter udara dan oli, serta tuning mesin akan membantu menjaga emisi gas buang tetap dalam batas yang diizinkan.
- Gunakan Bahan Bakar Berkualitas: Pilih bahan bakar yang berkualitas tinggi, seperti Pertamax atau Pertalite, yang memiliki kandungan zat aditif yang lebih baik untuk pembakaran bersih.
- Penggunaan ECU Aftermarket: Untuk kendaraan yang mendukung, pemasangan Electronic Control Unit (ECU) aftermarket dapat membantu mengoptimalkan pembakaran dan mengurangi emisi gas buang.
- Hindari Over Revving: Hindari memutar mesin kendaraan terlalu tinggi, terutama saat kondisi mesin masih dingin, karena hal ini dapat meningkatkan emisi gas buang.
- Cek Sistem Katalitik: Pastikan sistem katalitik kendaraan berfungsi dengan baik. Jika terjadi masalah, segera perbaiki atau ganti komponen yang rusak.
- Pemilihan Rute dan Gaya Berkendara: Hindari macet panjang dan tahan lampu merah terlalu lama dengan memilih rute yang lebih lancar. Selain itu, hindari akselerasi dan pengereman yang tiba-tiba.
- Kendaraan Listrik atau Hybrid: Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk beralih ke kendaraan listrik atau hybrid, yang umumnya memiliki emisi gas buang yang lebih rendah atau bahkan nol.
Dengan mengikuti tips-tips di atas dan memastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik, Anda dapat membantu menjaga kualitas udara yang lebih bersih di Jakarta dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi masalah polusi udara. Selain itu, Anda akan lebih siap untuk lolos uji emisi dengan mudah dan menghindari sanksi tilang yang tidak diinginkan.
Baca juga: Konversi Satuan Resep Obat: Dari Cth ke ml dan C ke ml, 1 Cth berapa sendok teh