“Mas Dika” Bantah Samarkan Harta

Share Article

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali mengurai harta
kekayaan yang diatasnamakan istri-istri terdakwa Irjen Djoko Susilo.
Kali ini, giliran harta-harta dari istri keduanya, Mahdiana, yang
dibeberkan di sidang. Diduga, transaksi dengan menggunakan nama
istrinya itu merupakan upaya menyembunyikan harta kekayaan Djoko.

Namun, kubu Djoko, yang terungkap punya nama lain Andika Susilo atau
Mas Dika, dalam sidang pada Selasa (25/6) yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Suhartoyo, membantah pihaknya mencoba menyamarkan harta kekayaan
dengan berbagai transaksi yang menggunakan nama istrinya.

“Apa benar-benar ada jual beli, atau dalam rangka menyembunyikan
aset?” tanya penasehat hukum Djoko, Teuku Nasrullah. “Kami benar-benar
jual beli. Jual beli aktual, bukan menyamarkan,” kata Henny Rayani
yang bersaksi untuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang
dilakukan terdakwa Djoko.

Saksi Henny pernah membeli tanah seluas 3.201 meter persegi yang
belokasi di Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dari Mahdiana
pada November 2012. Mahdiana adalah teman Henny, dia mengenalnya
karena anak Henny berteman dengan anak Mahdiana di sekolah.

Namun demikian, Henny merasa istri kedua Djoko itu tampak menutupi
identitas suaminya. Henny memperkenalkan suminya dengan nama Mas Dika
atau Andika Susilo. Hal yang janggal, Mahdiana kepada Hennya mengaku
tak tahu pasti pekerjaan suaminya. “Mahdiana pernah cerita sendiri ke
saya bahwa pekerjaan suaminya rahasia negara,” kata Henny.

Status lajang

Dalam sidang, terungkap ada 11 aset yang dimiliki Mahdiana. Namun hal
yang janggal, Mahdiana ketika membali aset-aset tersebut mengaku masih
lajang. Hal itu diungkapkan notaris dan pejabat pembuat tanah,
Budiono, yang juga hadir sebagai saksi.

Padahal, Mahdiana sudah berstatus istri Djoko sejak 27 Mei 2001, yang
menikah di KUA Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Djoko
disebutkan menyamarkan identitasnya bukan dengan nama Andika Susilo,
melainkan Drs. Joko Susilo bin Sarimun.

Di pernikahan dengan Mahdiana, Djoko juga mengubah statusnya menjadi
lajang atau perjaka dan pekerjaannya diakui bukan polisi melainkan
swasta. Faktanya, Djoko yang seorang polisi telah menikah dengan istri
pertamanya, Suratmi.

Properti yang dibeli atas nama Mahdiana itu semua berada di wilayah
Jakarta Selatan. “Saya mengenal Bu Mahdiana yang berhubungan dengan
tanah yang dibeli sebanyak 11 bidang,” kata Budiono, notaris dan
pejabat pembuat akta tanah yang menangani akta jual beli properti
tersebut.

Tanah dibeli dalam rentang tahun 2003 hingga 2012, dengan rentang
harga mulai dari Rp 12,8 juta hingga Rp 6,4 miliar. Karena merasa
janggal melihat usia Mahdiana, dan juga ada informasi dari anak
buahnya bahwa Mahdiana sudah punya anak, maka Budiono membuat
perjanjian dengan Mahdiana terkait status lajangnya.

Hakim Ketua Suhartoyo sempat bertanya ke Budiono soal status Mahdiana
di Kartu Tanda Penduduk. “Status di KTP belum menikah. Karena itu
agar saya tidak dituntut, saya buat surat perjanjian dengan Bu
Mahdiana,” kata Budiono.

Perjanjian itu menegaskan bahwa status Mahdiana adalah benar-benar
lajang, dan jika suatu hari ada tuntutan terkait jual-beli tanah,
notaris tak akan dilibatkan. Walaupun, untuk membeli tanah sebenarnya
tak perlu persetujuan suami.

Harta istri pertama

Sidang juga mengungkap harta yang dimiliki istri pertama Djoko,
Suratmi. William Jusman, Direktur Teknis PT TCP, sebuah pengembang
perumahan, mengungkapkan pernah ada pembelian rumah atau kavling atas
nama Suratmi di Tanjung Mas Raya Jakarta di Blok D1 dan Blok D2. Ada
juga pembelian atas nama sopir Djoko, Sudiyono, di Blok C3.

Saya yang tanda tangan, salah satu direktur harus tanda tangan pada
akta jual beli atas nama Sudiyono,” kata William.

“Di Berita Acara Pemeriksaan Saudara, disebutka yang pesan Djoko
Susilo? Tapi kenapa sekarang disebutkan yang pesan Suratmi?” tanya
jaksa Pulung. “Yang pesan Suratmi. Itu mungkin data di perusahaan,
saya tak tahu juga, Pak Djoko enggak pernah datang,” kata William.

Kubu terdakwa tak menanggapi soal pembelian rumah atau kavling di Blok
D2 karena tak ada dalam dakwaan. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo
mempersilakan kubu terdakwa untuk menyiapkan bukti-bukti untuk
pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki Djoko. (Sumber: amirsodikin.com)

:::ENDONESIA ADS:::
Daftarkan nama kamu atau nama usahamu menjadi nama domain.
Amankan segera, sebelum didaftarkan orang lain. Hanya Rp 79.000 untuk dotcom.

Domain:
.com
.net
.org
.biz
.info
.us
.pro
.us
.tv
.in
.asia
.mobi

Leave a Reply