Manuver Kepala Daerah Harus Diawasi

Share Article

Kalangan pemerhati dan pemantau pemilu mengkhawatirkan kepala daerah dengan mesin birokrasinya potensial disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan Pemilu Presiden. Penyelenggara pemilu harus menyadari potensi pelanggaran ini dan kementerian terkait juga diharapkan siap-siap menindak kepala daerah yang melanggar.
Demikian yang mengemuka dalam diskusi di Media Centre Komisi Pemilihan Umum, Jumat (30/5). Hadir dalam acara tersebut Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat M Afifuddin, Direktur Indonesia Parliamentary Center Sulastio, dan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini.

Sulastio mengatakan, jauh-jauh hari sebelum digelar kampanye, para kepala daerah sudah mendeklarasikan mendukung pasangan calon presiden tertentu. Bahkan di sebuah provinsi, gubernurnya terang-terangan mengatakan jajaran kepala daerah di bawahnya akan membantu memenangkan pasangan capres tertentu hingga 80 persen.

“Ini bahaya. Dia bisa kerahkan mesin birokrasi yang dia kuasai, mulai PNS hingga pegawai outsourcing,” kata Sulastio. Fenomena seperti ini sebelumnya tak terjadi pada Pemilu Legislatif.

Menurut Sulastio, manuver kepala daerah harus diwaspadai penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Dalam Negeri diharapkan juga harus memonitor jajaran kepala daerah yang nyata-nyata memanfaatkan mesin birokrasi untuk pemenangan Pilpres.

Kedua pasangan capres dan cawapres memang menguasai birokrasi dari gubernur hingga tingkat bawah. Sulastio mengingatkan, Undang-Undang jelas menegaskan, pejabat negara, kepala daerah, dan PNS jika menjadi tim sukses harus mengajukan cuti.

“Ini yang harus dicek apakah mereka para kepala daerah itu mengantongi cuti. Mendagri dan Menpan serta Bawaslu diharapkan mengingatkan bahwa hal seperti itu ada aturannya,” kata Sulastio.
Undang-undang Kepegawaian mengatur saksi mulai dari teguran, penurunan pangkat, penundaan promosi, hingga pemecatan.

M Afifudin mengatakan, situasi saat ini seperti kita tak memiliki aturan. Kepala daerah seenaknya menggalang dukungan untuk capres tertentu di kala masa kampanye belum masuk dan pada saat bersamaan kepala daerah tersebut tidak sedang mengajukan cuti.

“Bawaslu harusnya sudah bertindak walau belum masa kampanye. Jangan hanya berlindung di balik aturan hukum bahwa belum masuk masa kampanye,” kata Afif.

Afif mengingatkan, andaikan para kepala daerah itu cuti, tetap saja potensi penyalahgunaan jabatan tetap terjadi. Mereka bisa memanfaatkan mesin birokrasi, yang seharusnya dilarang. “”Mereka bia mengkapitalisasi sumber daya birokrasi, seperti struktur birokrasi dan BUMD,” kata Afif.

Titi Anggraini sependapat, Bawaslu harus sudah bertindak menyikapi situasi terkini. “Secara riil mereka sudah menggalang kampanye untuk dukungan. KPU harus atur mekanismenya. Bawaslu jangan diam saja dengan alasan belum ada penetapan pasangan calon, di lapangan kerja pemenangan sudah berjalan,” kata Titi.

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, mengingatkan kepada kepala daerah yang masih menjabat tapi ingin menjadi anggota tim sukses atau tim pemenangan atau tim kampanye. “Statemen para kepala daerah juga harus hati-hati karna ada dampaknya,” katanya.

Bawaslu kemarin menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pilpres 2014 dengan para pihak. Daniel mengatakan pertemuan tersebut menanggapi eskalasi kegiatan kedua pasangan bakal capres, soal kampanye hitam, dan masalah tindak pidana Pemilu.

Bawaslu juga meminta Polri mengusut para pelaku kampanye hitam dan menutup pemilik akun sosial media yang mengobarkan kampanye hitam. Bawaslu juga meminta seluruh lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan tidak menayangkan siaran terkait kampanye hitam.

Komisioner KPU, Juri Ardiantoro mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kegiatan di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU mulai 4 Juni hingga 5 Juli. “Pertemuan ini untuk menangani berbagai kegiatan yang diindikasikan merupakan kampanye namun dilakukan sebelum masa kampanye,” kata Juri. (AmirSodikin.com)

Leave a Reply