Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Dituntut 18 Tahun Penjara

Share Article

Anggota DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Tuntutan itu terdiri dari 10 tahun untuk tindak pidana korupsi dan 8 tahun untuk tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/11), berkeyakinan Luthfi terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu korupsi dan pencucian uang. Luthfi terjerat kasus dalam perkara suap dan pencucian uang penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan).

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Jaksa Rini Triningsih.

Luthfi didakwa turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ahmad Fathanah dalam kurun waktu antara tanggal 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013, atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 hingga Januari 2013 menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama, melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Selaku anggota DPR dan Presiden PKS, Luthfi jua dianggap jual pengaruh (trading in influence) pada pejabat di Kemtan yang dipimpin Mentan Suswono, untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan kuota impor daging sapi 10.000 ton untuk tahun 2013 kepada PT Indoguna. (Adm)

Leave a Reply