Credit Photo: Kilasfoto.com |
Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses
pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan
Ishaaq, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengadili dirinya
dengan opini publik yang dengan sengaja digiring KPK.
Demikian eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum
Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/7.
Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Assegaf, mengatakan dalam merilis
berita ke publik, KPK dianggap menggunakan “stereotyping” (prasangka
subyektif) dan “labelling” (pemberian cap) terhadap diri terdakwa dan
Partai Keadilan Sejahtera yang dipimpin terdakwa.
KPK juga dianggap membuat kerangka opini terhadap kasus yang sedang
ditangani. “Hal itu jika benar terjadi, sungguh sangat berbahaya
karena merupakan peradilan opini di luar proses hukum dengan
menggunakan kekuatan pengaruh media massa atau trial by the press,”
kata Assegaf.
Assegaf menyatakan, perkara ini sebenarnya hanya berangkat dari secuil
fakta yang dibesar-besarkan KPK seolah menjadi pemberitaan dan drama
yang luar biasa. Kunci yang digunakan KPK adalah dengan menonjolkan
unsur perempuan dalam kasus itu.
“Dengan cepat, berita soal Ahmad Fathanah dan perempuan berubah
menjadi drama yang luar biasa. Kesan pembunuhan karakter menjadi nyata
sebagai rencana dan atau skenario,” papar Assegaf.
Akhirnya, Luthfi yang tak terkait perempuan-perempuan Fathanah,
dicitrakan sebagai sosok jahat yang suka bermain perempuan. “Inilah
yang disebut sebagai festivalisasi penegakan hukum. Menonjolkan suatu
tontonan murahan supaya publik tertarik pada kasus ini,” kata Assegaf.
(AMR)