Luthfi Hasan Ishaaq Tuding KPK Mengadili Dengan Opini Publik

Share Article
Credit Photo: Kilasfoto.com

Terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses

pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan

Ishaaq, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengadili dirinya

dengan opini publik yang dengan sengaja digiring KPK.

Demikian eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum

Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/7.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Assegaf, mengatakan dalam merilis

berita ke publik, KPK dianggap menggunakan “stereotyping” (prasangka

subyektif) dan “labelling” (pemberian cap) terhadap diri terdakwa dan

Partai Keadilan Sejahtera yang dipimpin terdakwa.

KPK juga dianggap membuat kerangka opini terhadap kasus yang sedang

ditangani. “Hal itu jika benar terjadi, sungguh sangat berbahaya

karena merupakan peradilan opini di luar proses hukum dengan

menggunakan kekuatan pengaruh media massa atau trial by the press,”

kata Assegaf.

Assegaf menyatakan, perkara ini sebenarnya hanya berangkat dari secuil

fakta yang dibesar-besarkan KPK seolah menjadi pemberitaan dan drama

yang luar biasa. Kunci yang digunakan KPK adalah dengan menonjolkan

unsur perempuan dalam kasus itu.

“Dengan cepat, berita soal Ahmad Fathanah dan perempuan berubah

menjadi drama yang luar biasa. Kesan pembunuhan karakter menjadi nyata

sebagai rencana dan atau skenario,” papar Assegaf.

Akhirnya, Luthfi yang tak terkait perempuan-perempuan Fathanah,

dicitrakan sebagai sosok jahat yang suka bermain perempuan. “Inilah

yang disebut sebagai festivalisasi penegakan hukum. Menonjolkan suatu

tontonan murahan supaya publik tertarik pada kasus ini,” kata Assegaf.

(AMR)

Leave a Reply