Luthfi Hasan Ishaaq Akan Segera Disidang

Share Article

Pekan depan, sidang dugaan korupsi impor daging sapi dengan terdakwa dari pihak swasta, yaitu para petinggi PT Indoguna Utama, akan memasuki tahap penuntutan. Sementara, tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, yang dikaitkan sebagai penerima suap dalam kasus ini, akan segera disidangkan.

Dari fakta persidangan dengan terdakwa Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Direktur Human Resources Development dan General Affair PT Indoguna Utama Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keterangan sejumlah saksi cenderung meringankan Luthfi. Kebanyakan saksi mengingkari, uang Rp 1 miliar akan diberikan kepada Luthfi. Pengajuan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang dipersoalkan juga tidak sampai diajukan ke Kementerian Pertanian.

Banyak pihak yang risau dengan fakta itu karena dikhawatirkan dakwaan Luthfi akan lemah. Namun, ahli pidana Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, Jumat (7/6), di Jakarta, kepada Kompas, mengatakan, dakwaan kepada Luthfi akan tetap kuat, bahkan lebih mudah.

Eddy mengatakan, tidak perlu risau dakwaan Luthfi akan ”lepas” karena banyak saksi yang meringankan. ”Ingat, Luthfi akan didakwa karena gratifikasi atau suap, bukan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang menyalahgunakan wewenang,” katanya.

Kedua pasal tersebut memang akan sulit dibuktikan, berbeda dengan gratifikasi atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Lebih mudah lagi, lanjut Eddy, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Ratifikasi konvensi PBB itu telah menjadi hukum positif di Indonesia dan bisa digunakan untuk menjerat. ”Dia akan mudah dijerat karena perbuatannya bisa dikategorikan trading in influence, memperdagangkan pengaruh, yang bertentangan dengan Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2006,” kata Eddy.

Fakta di persidangan menguatkan, Luthfi memberi rekomendasi soal impor daging sapi kepada Menteri Pertanian Suswono. Luthfi adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera waktu itu dan Suswono merupakan anggota PKS. Luthfi juga anggota DPR.

Jika KPK akan mendakwa dengan UU Pemberantasan Tipikor Pasal 12 Huruf (a) atau (b), mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya, hal itu dirasa sudah benar.

Alat bukti

Akhiar Salmi menegaskan, walaupun banyak saksi yang meringankan Luthfi, keterangan saksi bukanlah satu-satunya alat bukti. Hasil rekaman penyadapan percakapan telepon akan menjadi alat bukti kuat berdasarkan Pasal 44 Ayat (22) UU KPK. ”Dengan alat bukti elektronik dan rekaman percakapan itu, ada enggak indikasi Luthfi terkait,” kata Akhiar.

Dalam rekaman percakapan dengan Ahmad Fathanah terkait pengajuan kuota 8.000 ton dengan fee Rp 5.000 per kilogram, Luthfi menimpali, kenapa tidak diajukan 10.000 ton saja. Namun, para saksi, termasuk Fathanah, menyebut ucapan Luthfi itu hanya kelakar.

”Kalau semua percakapan diingkari saksi, nanti tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam memutus perkara,” ujar Akhiar.

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait kasus Luthfi. ”Sudah ada niat, sudah ada permulaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan karena dirinya, melainkan karena orang lain,” katanya.

Sebelumnya, kepada Kompas, Juru Bicara PKS Mardani Ali Sera menyerahkan sepenuhnya kasus Luthfi ke pengadilan. ”Silakan dibuka saja semuanya di pengadilan,” katanya. (amr)

Leave a Reply